Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekretaris Ical Terancam 20 Tahun

Kompas.com - 31/05/2011, 19:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Sutedjo Yuwono, terancam hukuman 20 tahun penjara karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Ia didakwa menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan penanggulangan wabah flu burung tahun 2006.

Eks bawahan mantan Menko Kesra Aburizal Bakrie alias Ical itu mendengarkan dakwaan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (31/5/2011).

"Terdakwa melaksanakan pengadaan peralatan rumah sakit untuk penanggulangan flu burung tahun anggaran 2006 di Kemenko Kesra bertentangan dengan keppres tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," ujar jaksa Andi Suharlis.

Menurut jaksa, Sutedjo melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, yakni Ngatiyo Ngayoko (Pejabat Pembuat Komitmen Kemenko Kesra), Daan Ahmadi (Direktur Utama PT Bersaudara), dan M Riza Husni (Direktur Keuangan PT Bersaudara).

Sutedjo dinilai melakukan penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar itu. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp 36,2 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penggelembungan harga alat-alat kesehatan yang dibeli Kemenko Kesra.

"Pembayaran bersih yang diterima PT Bersaudara untuk 2006 sebesar Rp 88,3 miliar. Dari pembayaran tersebut, yang dipergunakan oleh PT Bersaudara untuk realisasi pengadaan hanya Rp 48,054 miliar," kata jaksa Andi.

Atas perbuatannya, Sutedjo didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer dan atau Pasal 3 UU yang sama sebagai dakwaan subsider.

"Terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatannya selaku kuasa pengguna anggaran DIPA APBN-P Kemenko Kesra tahun 2006," ujar Andi.

Menanggapi dakwaan itu, Sutedjo tidak berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Pada intinya kami tidak mengajukan eksepsi. Dari dakwaan yang didakwakan, ada beberapa yang akan dijelaskan karena tidak sesuai dengan dakwaan," ucap Sutedjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com