JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum menolak pernyataan terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir yang menyebut bahwa video rekaman pelatihan militer di Aceh telah tersebar ke publik sebelum ia melihat rekaman tersebut. Menurut jaksa, rekaman itu belum pernah dilihat masyarakat sebelumnya.
Andi M Taufik, koordinator jaksa penuntut umum, mengatakan, berdasarkan pengakuan saksi, seperti Ubaid, Dedi Suramto, dan Abdul Haris, video pelatihan ditonton Ba'asyir pada bulan Februari 2010 di Kantor Jamaah Anshorud Tauhid (JAT). Selain itu, kata dia, Ba'asyir kembali menonton di rumah Hariyadi Usman di Bekasi pada 7 Februari 2010.
Sebaliknya, Andi menambahkan, berdasarkan pengakuan Abdur Rochim, video itu diunggahnya pada bulan Maret 2010 atas perintah Ubaid. "Dapat disimpulkan bahwa rekaman pelatihan militer itu baru diketahui umum sejak bulan Maret 2010," kata Andi dalam tanggapan atau replik atas pembelaan Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/5/2011).
Sebelumnya, Ba'syir menyebut bahwa ia menonton ketika rekaman itu telah tersebar luas ke publik. "Jadi kalau kami diancam hukuman karena menonton video itu, mengapa waktu itu banyak masyarakat yang menonton dibiarkan?" kata Ba'asyir dalam pembelaan atau pledoi pribadinya.
Seperti diberitakan, jaksa menunut Ba'asyir dengan hukuman penjara seumur hidup. Menurut jaksa, Amir JAT itu terbukti merencanakan, mempersiapkan, dan mendanai pelatihan militer bersenjata api di Aceh sesuai Pasal 14 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.