JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir, Amir Jamaah Anshorud, menuding Densus 88 Antiteror Polri merekayasa kasus yang menjeratnya. Rekayasa itu, ujar Ba'asyir, dengan cara mengatur pengakuan saksi-saksi yang juga dijerat dalam kasus yang sama.
Ba'asyir memberi contoh pengakuan Ubaid, anggota Majelis Syuro JAT, yang cenderung menyudutkan dirinya. "Ubaid adalah saksi yang dipaksakan setelah disiksa agar mau menurut maunya Densus," tuding Ba'asyir saat membacakan pembelaan pribadi atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2011).
Selain itu, menurut Ba'asyir, saksi lain yang pengakuannya dipaksakan Densus 88 adalah Khairul Ghazali. Ba'asyir mengutip surat yang disampaikan Khairul bahwa ada beberapa keterangan yang tidak benar.
Ba'asyir menambahkan, langkah jaksa penuntut umum yang meminta agar 16 saksi memberikan keterangan melalui telekonferensi lantaran khawatir keterangan saksi akan berubah jika bersaksi di ruang sidang. "Sehingga kebohongan Densus terbongkar. Saksi-saksi seperti inilah dipakai jaksa," tuding Ba'asyir.
Dalam pleidoi, Ba'asyir kembali membantah tuntutan jaksa bahwa dirinya merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh bersama Dulmatin. Ba'asyir mengaku tidak mengenal Dulmatin.
Selain itu, Ba'asyir juga membantah tuntutan menyediakan atau mengumpulkan dana untuk kegiatan di Aceh. "Dana yang saya himpun untuk pembiayaan program-program jemaah, antara lain program pembentukan laskar, program pembinaan dan latihan fisik laskar, program pelaksanaan amar makruf nahi mungkar. Tidak ada dana yang kami salurkan ke latihan senjata di Aceh," ucapnya.
Seperti diberitakan, Ba'asyir dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa sesuai Pasal 14 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Menurut jaksa, Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan serta menyediakan atau mengumpulkan dana untuk kegiatan di Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.