Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir Siap Membela Diri

Kompas.com - 25/05/2011, 08:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2011).

Achmad Michdan, penasihat hukum Ba'asyir, mengatakan, selain pleidoi dari penasihat hukum, Ba'asyir juga akan menyampaikan pleidoi pribadi. "Kami sudah siap. Pleidoi pribadi dan penasihat hukum masing-masing 30 lembar. Ustaz dulu yang sampaikan pleidoi," katanya ketika dihubungi Kompas.com.

Michdan mengatakan, garis besar pleidoi pihaknya adalah membantah uraian jaksa dalam tuntutan. "Garis besarnya, apa yang dituntut jaksa berlebihan, tidak berdasar. Justru jaksa inkonsisten antara dakwaan dan tuntutan. Dari tujuh lapis pasal dakwaan itu, jaksa menyatakan Ustaz tidak terbukti mengetahui pelatihan bersenjata di Aceh," katanya.

Menurut Michdan, jika kliennya dijerat dengan Pasal 14 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, jaksa seharusnya tak menuntut seumur hidup. "Itu maksimum (penjara) 15 tahun. Ini jelas ada titipan, ini perkara yang penuh rekayasa, dakwaan yang berlebihan dan tidak berdasar," ucapnya.

Seperti diberitakan, jaksa menilai, pelatihan bersenjata api oleh 40-an peserta di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh tergolong dalam terorisme. Adapun Ba'asyir menyebut pelatihan itu adalah i'dad yang sesuai dengan perintah Allah. Menurut Ba'asyir, jaksa hanya bisa menjerat dengan UU Darurat mengenai kepemilikan senjata api ilegal.

Menurut jaksa, Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain serta dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana untuk kegiatan terorisme.

Dalam tuntutan, jaksa tak mengakui berbagai pernyataan Ba'asyir yang menyebut pelatihan militer di Aceh direncanakan oleh Ubaid dan Abu Tholud. Selain itu, pengakuan Ba'asyir bahwa ia tidak setuju dengan rencana itu lantaran JAT belum siap melakukan i'dad dengan senjata api, serta pengakuan tidak bisa melarang karena pelatihan itu adalah i'dad yang sesuai dengan perintah Allah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

    GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

    Nasional
    Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

    Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

    Nasional
    Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

    Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Nasional
    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Nasional
    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    Nasional
    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Nasional
    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Nasional
    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Nasional
    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    Nasional
    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Nasional
    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Nasional
    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com