JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian meminta masyarakat memercayai proses penanganan yang dilakukan kepolisian terhadap gerakan Negara Islam Indonesia, terutama dugaan keterlibatan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dalam NII. Hingga saat ini, kepolisian masih mengumpulkan alat bukti.
"Masyarakat harus memercayakan kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Rabu (11/5/2011), ketika ditanya tentang penyelidikan keterlibatan Panji.
Boy mengatakan, yang berkembang di media selama ini mengenai NII baru sekadar informasi. Selanjutnya, kata Boy, informasi itu harus ditindaklanjuti untuk mendapatkan fakta hukum. "Proses pembuktian harus ada fakta hukum. Fakta hukum fungsinya apa? Jadi alat bukti," ujarnya.
"Alat bukti digunakan untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh Saudara Panji Gumilang terkait apa saja yang dituduhkan masyarakat selama ini. Apakah tentang makar maupun penipuan, termasuk soal yang dilaporkan Imam Supriyanto," tambah Boy.
Ia melanjutkan, pihaknya sudah memeriksa Imam sebagai saksi pelapor kemarin. Laporan itu terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia yang mengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Panji menjabat pemimpin dalam pondok pesantren itu.
Dalam pemeriksaan itu, lanjut Boy, selain menanyakan mengenai dugaan pemalsuan, penyidik juga menanyakan apa yang Imam ketahui tentang NII. Seperti diketahui, Imam mengaku sebagai mantan Menteri Peningkatan Produksi NII.
"Kami juga sudah melengkapi beberapa saksi lainnya. Bareskrim bekerja sama dengan tim daerah telah mendapatkan laporan-laporan terkait dengan dugaan aktivitas NII. Ada tim khusus Bareskrim yang menangani ini. Jadi, sabar ya," kata Boy.
Apakah sudah ada rencana pemanggilan Panji untuk dimintai keterangan? "Saya kira belum sampai hari ini," jawab Boy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.