Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Fatwa Larangan NII di Pemerintah

Kompas.com - 10/05/2011, 20:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Aminuddin Ya'qub mengatakan, pihaknya belum dapat mengeluarkan fatwa bahwa Negara Islam Indonesia (NII) adalah ajaran sesat. Pasalnya, menurut Aminudin, wujud nyata tentang organisasi gerakan tersebut masih abu-abu atau belum jelas.

"NII merupakan gerakan underground karena namanya bisa NII KW IX, KW III, atau bisa bermacam-macam. Nah, dalam memfatwakan itu, kita harus memanfatwakan yang zohir (nyata). Misalnya, seperti gerakan Ahmadiyah dan Lia Eden, kita fatwakan karena memang ada gerakannya ada wujud organisasinya," kata Aminuddin seusai mengikuti seminar bertajuk "Membongkar Skenario Jahat di Balik NII" di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (10/5/2011).

Aminuddin menambahkan, untuk mengeluarkan fatwa tersebut sebenarnya tidak sulit. Walau belum secara formal, MUI pernah mengeluarkan keputusan bahwa ajaran dan paham yang dikembangkan oleh NII menyimpang dari ajaran Islam. "Ini juga merupakan sebuah keputusan MUI meskipun belum dikeluarkan fatwa formal karena ajaran NII tersebut tidak mewajibkan shalat. Kita tinggal menunggu saja dari pihak lainnya yang bisa mengungkap struktur organisasi tersebut," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Aminuddin, pihaknya terus melakukan upaya untuk mencegah meluasnya ideologi tersebut. Upaya tersebut dituangkan dalam hasil penelitian mengenai ajaran sesat NII yang telah disampaikan di beberapa institusi, seperti Mabes Polri dan Kementerian Agama.

"Bola sekarang ada di tangan pemerintah, kriminal ada di tangan kepolisian, persoalan pendidikan di Pesantren Al-Zaytun ada di tangan Kementerian Agama. MUI tidak memiliki kewenangan untuk eksekusi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bahas Kerja Sama, Wapres Terima Kunjungan Badan Pelayanan Publik dan Inovasi Sosial Azerbaijan

    Bahas Kerja Sama, Wapres Terima Kunjungan Badan Pelayanan Publik dan Inovasi Sosial Azerbaijan

    Nasional
    KPU Akomodasi Putusan MA, PSI: Tak Ada Kaitan dengan Kami

    KPU Akomodasi Putusan MA, PSI: Tak Ada Kaitan dengan Kami

    Nasional
    Ingatkan Cagub Kejutan Bisa Menang di Jakarta, Habiburokhman: Dulu Jokowi, Anies Juga

    Ingatkan Cagub Kejutan Bisa Menang di Jakarta, Habiburokhman: Dulu Jokowi, Anies Juga

    Nasional
    Menko Polhukam Minta Kementerian 'Back Up' Data hingga Empat Lapis

    Menko Polhukam Minta Kementerian "Back Up" Data hingga Empat Lapis

    Nasional
    Tim Hukum PDI-P Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

    Tim Hukum PDI-P Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

    Nasional
    Cucun Sebut Peningkatan Citra Positif Polri Harus Diimbangi dengan Perbaikan Layanan 

    Cucun Sebut Peningkatan Citra Positif Polri Harus Diimbangi dengan Perbaikan Layanan 

    Nasional
    Cak Imin: Kita Lagi Memantapkan Siapa Pasangan Anies di Jakarta

    Cak Imin: Kita Lagi Memantapkan Siapa Pasangan Anies di Jakarta

    Nasional
    Prabowo Operasi Kaki Kiri, Gerindra: Kecelakaan Tahun 80-an di Timor Timur, Akibatnya Puluhan Tahun Kemudian

    Prabowo Operasi Kaki Kiri, Gerindra: Kecelakaan Tahun 80-an di Timor Timur, Akibatnya Puluhan Tahun Kemudian

    Nasional
     Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar dari SYL

    Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar dari SYL

    Nasional
    Ketika 2 Pimpinan KPK Ungkap Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik...

    Ketika 2 Pimpinan KPK Ungkap Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik...

    Nasional
    Jokowi Tugaskan Luhut Bentuk Tim Pengkaji 'Family Office'

    Jokowi Tugaskan Luhut Bentuk Tim Pengkaji "Family Office"

    Nasional
    Jokowi Gelar Rapat Bahas Rencana Pemindahan ASN ke IKN

    Jokowi Gelar Rapat Bahas Rencana Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Peretasan PDN, Perbaikan Pengamanan Data Pemerintah Mesti Dipercepat

    Peretasan PDN, Perbaikan Pengamanan Data Pemerintah Mesti Dipercepat

    Nasional
    PDN Diretas, Pemerintah Diminta Patuhi Standar Pengelolaan Data UU PDP

    PDN Diretas, Pemerintah Diminta Patuhi Standar Pengelolaan Data UU PDP

    Nasional
    Pihak Firli Klaim Belum Terima Surat Perpanjangan Pencegahan

    Pihak Firli Klaim Belum Terima Surat Perpanjangan Pencegahan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com