Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Kronologi Jatuhnya Merpati

Kompas.com - 09/05/2011, 21:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Merpati Airlines menyampaikan kronologi jatuhnya pesawat Merpati Nusantara MA-60 yang jatuh di perairan dekat landas pacu Bandara Kaimana, Sabtu (7/5/2011). Kronologi peristiwa jatuhnya pesawat ini dipaparkan oleh Direktur Utama Merpati Airlanes Sarjono Johny Citrokusumo dalam konferensi pers di Gedung Basarnas, Jakarta, Senin (9/5/2011). Pesawat MA-60 dengan registrasi PK-MZK dan nomor penerbangan MZ 8968 milik Merpati Nusantara Airlines berangkat dari Jayapura melalui Nabire, Kaimana.

Pukul 12.05 WIT

Pesawat mendarat di Bandara Eduard Osok, Sorong, pukul 12.05 WIT. Pesawat berkapasitas 56 enam penumpang tersebut diisi 25 penumpang, yang terdiri atas 18 orang dewasa (termasuk dua teknisi), satu anak-anak, dan dua bayi. Adapun jumlah kru pesawat empat orang, terdiri atas pilot, kopilot, dan dua pramugari.

Pukul 12.40 WIT

Pesawat tersebut berangkat lagi menuju Bandara Utarom, Kaimana. Diperkirakan pesawat tersebut mendarat di Kaimana pukul 14.10 WIT. Sekitar 20 menit sebelum pesawat tersebut sampai di tujuan, beberapa maskapai lain sudah ada yang mendarat dengan kondisi rain shower.

Pukul 13.46 WIT

Pada pukul 13.46 WIT, cuaca di Kaimana dilaporkan sedikit angin, jarak pandang 2 kilometer, dan rain shower (sedikit hujan).

"Karena jarak pandang begitu pendek, pesawat melakukan holding atau berputar-putar di ketinggian 5.000 kaki, di Runway 01. Lalu kemudian pesawat saat itu kehilangan kontak," kata Sarjono.

Seperti diberitakan, pesawat Merpati Nusantara MA-60 jatuh dari ketinggian 15.000 kaki di dekat Bandara Kaimana, Papua Barat, Sabtu (7/5/2011) sekitar pukul 14.00 WIT. Jatuhnya pesawat tersebut menewaskan semua penumpang yang terdiri atas 4 kru pesawat, 18 penumpang dewasa, 1 anak-anak, dan 2 bayi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com