Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung Baru DPR Tanpa Kolam Renang

Kompas.com - 09/05/2011, 17:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pekerjaan Umum telah melakukan kajian dan penghitungan ulang atas rencana pembangunan gedung baru DPR. Hasilnya, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto memastikan pembangunan gedung baru DPR dilanjutkan. Namun, ada penurunan anggaran dari semula Rp 1,138 triliun menjadi sekitar Rp 800 miliar. Selain itu, tinggi gedung juga dikurangi dari sebelumnya 36 lantai menjadi 29 lantai. Fasilitas yang dibangun di gedung baru juga disederhanakan. Fasilitas kolam renang yang sebelumnya akan dibangun di lantai paling atas akan dihilangkan.

"Tidak ada (kolam renang). Fasilitas yang ada misalnya kantin dan perpustakaan itu harus ada. Itu saja," kata Djoko di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (9/5/2011).

Pembangunan gedung baru DPR sebelumnya mengundang kontroversi. Selain anggarannya yang besar, fasilitas yang disediakan juga terbilang mewah, apalagi disebut-sebut bakal dilengkapi dengan fasilitas kolam renang.

"Ini sudah saya sampaikan kemarin secara lisan (kepada pimpinan DPR)," kata Djoko.

Ketika polemik kolam renang berkembang, Ketua DPR Marzuki Alie pernah mengatakan bahwa kolam renang di lantai paling atas gedung merupakan pemanfaatan untuk penampungan air jika terjadi kebakaran.

"Daripada penampungan air enggak ada manfaat, mending dibuat kolam renang, kan bisa buat sport," kata Marzuki, Senin (6/9/2010) di Gedung DPR, Jakarta.

Luas ruangan anggota DPR

Sementara itu, mengenai luas ruangan anggota Dewan, Djoko mengatakan, sesuai peraturan yang ada, luas ruangan per anggota DPR 16 meter persegi. "Tidak lebar-lebarlah. Artinya, yang dulu (ruangannya) lebar itu akan kita kurangi," ujarnya.

Menurut dia, mengenai ukuran ruangan, hal itu telah menjadi aturan Kementerian PU. "Ini mengikat dan aturan PU akan dijadikan perpres (peraturan presiden)," ujarnya.

Djoko menegaskan, semua bangunan milik negara harus mengikuti perpres. "Gubernur juga kalau mau membangun rumah dinas harus ikut aturan itu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com