Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Turut Sita Dokumen Kasus-kasus

Kompas.com - 20/04/2011, 16:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Antasari, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Maqdir Ismail, mengungkapkan, penyidik Polri yang menangani kasus kliennya turut menyita dokumen pribadi Antasari. Menurut dia, ada satu dokumen yang tak terkait dengan kasus yang dituduhkan. Dokumen tersebut diserahkan masyarakat kepada Antasari saat ia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Satu lagi amplop privat dan confidential yang ditujukan kepada Pak Antasari, saya tidak tahu isinya apa. Ini disita dari ruangan Antasari," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/4/2011).

Maqdir menduga, dokumen pribadi Antasari yang disita penyidik adalah yang berkaitan dengan laporan masyarakat tentang pengadaan teknologi informasi (IT) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, sesuai dengan putusan pengadilan, dokumen-dokumen yang disita Polri harus dikembalikan setelah keputusan atas perkara Antasari itu berkekuatan hukum tetap.

"Sekarang, kan, sudah berkekuatan hukum tetap. Kami pertanyakan, ke mana putusan (pengadilan) itu?" katanya.

Satu dokumen pribadi milik Antasari itu, menurut Maqdir, seharusnya dikembalikan kepada Antasari, bukan pada KPK. Namun, hingga kini keberadaan dokumen itu belum diketahui. "Apa betul barang ini sudah dikembalikan ke KPK? Dikembalikan ke Chesna (Direktur Pengawasan Internal KPK), yang saya tahu dia tidak di KPK lagi," ujar Maqdir.

Selain dokumen terkait IT, penyidik Polri juga menyita dokumen yang berkaitan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia serta dokumen kerja sama swasta dan BUMN. Semua dokumen tersebut tidak berhubungan dengan perkara pembunuhan Nasrudin.

Sebelumnya, Maqdir mengatakan, dokumen yang disita Polri itu merupakan dokumen penting. Akan tetapi, ia tak menjelaskan sejauh mana tingkat pentingnya dokumen tersebut. "Karena itu kepentingan Pak Antasari, menurut pemberinya untuk Pak Antasari. Mungkin menurut pemberinya itu penting untuk Pak Antasari," katanya ketika dihubungi.

Di samping itu, Maqdir menilai bahwa penyitaan dokumen yang tidak berhubungan dengan kasus Nasrudin oleh Polri tersebut melanggar ketentuan. Seharusnya, katanya, penyidik memilah-milah seluruh dokumen untuk dijadikan alat bukti. Kejanggalan penyitaan tersebut dan kejanggalan penanganan kasus Antasari lainnya, menurut Maqdir, akan dituangkan dalam memori peninjauan kembali (PK) yang tengah disusun pihak Antasari. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Nasional
    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Nasional
    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Nasional
    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Nasional
    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    Nasional
    KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

    KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

    Nasional
    Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

    Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

    Nasional
    Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

    Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

    Nasional
    Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

    Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

    Nasional
    Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

    Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

    Nasional
    Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

    Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

    Nasional
    Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

    Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

    Nasional
    Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

    Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

    Nasional
    Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

    Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

    Nasional
    KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

    KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com