Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Terbukti Ada Suap, Hakim Dipecat

Kompas.com - 14/04/2011, 12:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya masih  mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan oleh hakim yang menangani kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. Persidangan kasus ini berujung pada vonis 18 tahun penjara kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Suparman mengatakan, jika terbukti ada pelanggaran dengan indikasi suap dalam kasus tersebut, hakim yang bersangkutan akan dipecat. Meski pun, hingga saat ini belum ada indikasi supa kepada hakim.

"Kalau benar terbukti ada suap, akan dapat sanksi berat, dengan rekomendasi dari KY juga ke Mahkamah Agung, bisa langsung dipecat. Mahkamah Agung tidak ada ampun kalau sudah ada suap. Tetapi untuk sementara ini tidak ada indikasi suap. Kita masih perlu menguji, mendengar kebenaran dalam sidangnya dulu untuk mengumpulkan bukti-bukti," ungkap Suparman di Gedung Komisi Yudisial, Kamis (14/04/2011).

Selain itu, Suparman melanjutkan, bisa saja ada kemungkinan latar belakang hakim melakukan hal tersebut karena sisi moralitas dan mendapat tekanan dari pihak luar. "Bisa karena kekhilafan dan tekanan tekanan. Nah, kalau dia mengatakan 'oh saya kena tekanan' berarti itu faktor independensi. Kalau dia ternyata mengatakan, 'saya simpatik pada korban' berarti you tidak imparsial. Inilah yang kita akan dalami lagi dengan memanggil pelapor dan saksi-saksi penting dalam sidang itu," ujarnya.

Menurutnya, baik Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung tidak mentolerir jika terjadi kekhilafan atau ketidaksengajaan yang dilakukan terkait pengabaian alat bukti penting.

"Hakim tidak boleh khilaf karena dalam kode etik, kehati-hatian, kecermatan itu harus dikedepankan dan dia pasti kena sanksi. Karena itu beratlah kalau jadi hakim. Karena yang diadili ini orang. Justice for all. Penjahat tengik sekalipun, berhak mendapatkan perlindungan hukum," paparnya.

Suparman mengakui, hakim memang memiliki kewenangan untuk memilih barang bukti yang digunakan dalam sidang. Namun,hakim seharusnya juga memerhatikan bahwa bukti-bukti yang diabaikan tersebut merupakan bukti penting yang memengaruhi putusan vonis terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial menemukan indikasi majelis hakim yang menangani kasus Antasari Azhar mengabaikan bukti-bukti penting dari tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Pengabaian bukti tersebut antara lain keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun`in Idris dan baju milik korban, direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yang tidak dihadirkan dalam persidangan. Hakim kasus Antasari ini juga mengabaikan keterangan ahli yang terkait senjata atau peluru serta terkait dengan teknologi informasi berupa pesan singkat Antasari. 

Baca juga: KY Akan Periksa Kasus Antasari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com