Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Akan Periksa Kasus Antasari

Kompas.com - 13/04/2011, 17:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial akan memeriksa kasus indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam penanganan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. KY akan memanggil hakim dari tingkat pertama hingga kasasi yang diduga melakukan pelanggaran.

"Ya, pada akhirnya nanti kami akan melakukan pemeriksaan setelah bukti-bukti dan indikasi-indikasi sudah dilengkapi dengan bukti-bukti yang jelas," kata Ketua KY Erman Suparman kepada para wartawan seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (13/4/2011).

Erman mengatakan, KY akan menggelar rapat pleno dalam waktu dekat untuk membahas kasus Antasari. Dalam melakukan pemeriksaan kasus Antasari, kata Erman, KY akan bertindak hati-hati dan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah.

Ketika ditanya pihak-pihak yang mungkin akan dipanggil, Erman enggan merincinya.

Seperti diwartakan, KY menengarai adanya indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam penanganan perkara Antasari. KY menilai, ada pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan oleh hakim baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki, Selasa (12/4/2011), mengatakan, "Ini yang menarik, mengapa hal yang sama juga dilakukan oleh tiga majelis hakim."

Bukti yang dimaksud, ujar Suparman, adalah pengabaian keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Munim Idris. Bukti lain adalah baju korban (almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran) yang tak dihadirkan di persidangan. Padahal, baju korban adalah bukti yang sangat penting.

Pengabaian bukti itu, ujar Suparman, merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, khususnya prinsip profesionalitas serta kehati-hatian. Terkait dengan hal itu, KY akan memanggil sejumlah pihak, seperti ahli balistik dan forensik, pengacara Antasari sebagai pihak pelapor, serta para hakim yang menangani perkara tersebut.

KY juga akan memanggil para hakim yang menyidangkan perkara tersebut, mulai tingkat pertama hingga kasasi. "Nanti, mereka akan kami panggil paling akhir. Kami ingin menyisir dulu, seperti kalau makan bubur panas," kata Suparman.

Majelis hakim perkara Antasari di tingkat pertama diketuai Herri Swantoro, tingkat banding diketuai Muchtar Arifin, dan tingkat kasasi ditangani hakim agung Artidjo Alkostar (ketua majelis), Suryajaya, dan Moegihardjo.

Antasari dihukum 18 tahun penjara, baik oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, maupun Mahkamah Agung. Antasari sedang mengajukan peninjauan kembali (PK). Temuan KY tersebut sejalan dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang diajukan hakim agung Suryajaya dalam putusan kasasi Antasari.

Suryajaya menilai adanya kesalahan penerapan hukum yang dilakukan judex factie (PN Jaksel dan PT DKI Jakarta), yakni pengesampingan keterangan ahli. Menurut Suryajaya, hakim dapat mengesampingkan keterangan ahli sepanjang keterangan itu tidak relevan. Sebaliknya, keterangan tersebut menjadi imperatif untuk dipertimbangkan jika keterangan ahli itu bersifat menentukan seperti keterangan ahli pemeriksaan sidik jari, forensik atau balistik. Keterangan mereka sangat penting untuk menentukan siapa pelaku sesungguhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com