JAKARTA, KOMPAS.com — The Indonesian Human Rights Watch (Imparsial) mengungkapkan, perbuatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Arifinto, telah melanggar hukum karena mengakses konten porno. Oleh karena itu, Imparsial menyatakan agar perbuatan ini harus diusut, apalagi Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yang juga berasal dari partai yang sama sudah menerapkan pelarangan konten porno selama ini.
"Jangan mentang-mentang dia (Arifinto) kawan, terus dibebasin. Tifatul, (Tifatul Sembiring), kan, antipornografi, harus tegas. Bagi kami, ini sudah melanggar hukum. Apalagi dia anggota Dewan, dipilih rakyat loh, harusnya tidak demikian," kata Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, di kantor Imparsial, Jakarta, Minggu (10/4/2011).
Menurut Poengky, PKS termasuk partai yang selama ini menjunjung tinggi nilai-nilai agama, syariat dan moral. Oleh karena itu, jangan segan-segan membersihkan kader-kadernya yang berkelakuan tidak bermoral seperti Arifinto.
Badan Kehormatan DPR, lanjutnya, jangan menutup mata atas sikap Arifinto tersebut. "PKS, kan, selama ini selalu mengedepankan nilai agama dan moral. Jadi jangan lindungi kelakuan seperti itu. Kalau tidak diusut, kami masyarakat sipil yang akan melaporkan hal ini karena melanggar hukum," ujarnya.
Poengky menuturkan, jika PKS tidak bertindak tegas, hal ini akan memengaruhi kedudukan partai tersebut dalam Pemilu 2014 karena masyarakat telanjur memberi kesan negatif akibat perbuatan Arifinto.
Arifinto tepergok tengah mengakses konten porno dari komputer tabletnya saat sedang mengikuti Sidang Paripurna DPR, Jumat (8/4/11) lalu. Ia berdalih bahwa ketika jenuh mengikuti paripurna, menjelang shalat Jumat, tiba-tiba dia mendapat e-mail yang kemudian berisi link-link menuju alamat web berisi konten porno tersebut.
Ia mengaku dirinya tidak sengaja membuka link itu dan melihat, beberapa detik kemudian menghapus situs tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.