JAKARTA, KOMPAS.com - Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan DPR RI meragukan keseriusan jaksa Cirus Sinaga dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan anggota Dewan. Dokumen jawaban yang dibacakan Cirus di depan Panja, Senin (4/4/2011), diragukan karena hanya berupa kumpulan jawaban saja tanpa ciri administratif surat resmi, seperti kop, penanggalan dan tandatangan Cirus. Hari ini, Cirus dipanggil Panja dalam kaitan dugaan keterlibatannya dalam kasus yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan.
"Ini kali kedua, Cirus membuat jawaban yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kita kan enggak tahu siapa yang membuat ini? Sama aja seperti selebaran pinggiran. Kami mengusulkan, karena Cirus adalah aparat hukum, dia mengetahui apa yang harus dilakukan, kami tunggu diperbaiki," ungkap Anggota Panja Trimedya Panjaitan.
Panja menilai, pertanyaan resmi yang dilayangkan kepada Cirus seharusnya dibalas dengan surat resmi pula. Dengan demikian, jawaban Cirus sebagai isi surat balasan dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari. Sejumlah anggota lain meminta Cirus segera menandatangani. Jika tidak, mereka meminta rapat dengar pendapat Panja pagi hingga siang ini ditunda saja.
"Pak Cirus ini kan paling pandai bersilat lidah, paling pandai mengelak. Anda paling lihai kalau lihat sebelum-sebelumnya. Masih banyak hal-hal yang perlu dielaborasi. Keterangan-keterangan yang disampaikan ini banyak hal yang juga perlu didalami dan banyak yang bisa Anda gunakan untuk berkelit dalam dokumen ini. Ini akan kita konfrontir dengan Satgas (Satgas Pemberantasan Mafia Hukum) dan Polri. Ini perlu diperbaiki supaya bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Atas rekomendasi mayoritas anggota Panja, Ketua Panja Tjatur Sapto Edy pun memutuskan untuk menskors rapat hingga pukul 13.00, untuk menunggu Cirus memperbaiki isi suratnya.
Saat ini, Cirus sendiri berstatus sebagai tersangka dalam kasus mafia hukum yang melibatkan mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan dengan dugaan pemerasan dan merintangi penyidikan. Cirus sebelumnya telah menjadi tersangka kasus pemalsuan rencana surat tuntutan. Pada Jumat (1/4/2011) lalu, ia resmi dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Kejaksaan Agung yang mengeluarkan surat permohonan mengenai pencegahan tersebut, Kamis (31/3/2011).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.