Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paskah: Berkas KPK Cacat Hukum

Kompas.com - 18/03/2011, 18:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus suap cek perjalanan, Paskah Suzetta menganggap berkas penyelidikan yang diyatakan rampung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat hukum. Pasalnya, menurut Paskah, KPK sampai saat ini tidak memeriksa Miranda S Goeltom.

"Hal ini menurut saya cacat hukum, tidak sesuai judul dan terdapat missing link. Karena Mirandanya tidak diapa-apakan sampai saat ini," ucap Paskah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/3/2011).

Menurut mantan anggota DPR komisi IX periode 1999-2004 itu, percuma jika semua berkas tersangka kasus suap cek perjalanan berkasnya rampung, sedangkan Miranda tidak diperiksa KPK. "Menurut saya, dari sisi konstruksi hukum kasus ini tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Paskah yang juga politisi senior Partai Golkar ini mengatakan, sudah sepatutnya KPK memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom. "Harusnya diproses sama-sama," tegasnya.

Seperti diberitakan, hari ini KPK kembali merampungkan lima berkas tersangka termasuk Paskah Suzetta di dalamnya. Kelima tersangka yang juga anggota DPR Fraksi Golkar periode 1999-2004 tersebut, yakni, Paskah Suzetta, Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin.

Dengan dirampungkannya lima berkas tersebut, saat ini KPK sudah merampungkan 15 berkas dari total 24 berkas tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com