Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ary Serahkan Rp 1 Miliar Lewat Ade!"

Kompas.com - 15/03/2011, 18:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggodo Widjojo mengungkapkan, terdakwa kasus dugaan upaya penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi menyerahkan uang Rp 1 miliar darinya kepada pimpinan KPK, Chandra M Hamzah tanpa melalui Julianto seperti dinyatakan Ary sebelumnya. Uang untuk Chandra tersebut diberikan Ary melalui Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.

Hal tersebut diungkap Anggodo yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama saat bersaksi untuk Ary di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (15/3/2011).

"Edi Sumarsono bilang, ada pesan dari Antasari (Mantan Ketua KPK), kalau mundur-mundur surat cekalnya, kata Antarsari, serahkanlah kepada Chandra Rp 1 miliarnya. Katanya Edi disuruh ke Antasari, tapi ada pesanan Antasari, menyerahkan 1 M harus lewat terdakwa (Ary Muladi) yang mengantarkan ke Chandra Hamzah melalui Ade Rahardja," katanya.

Anggodo mengatakan, uang Rp 1 miliar itu diberikan ke Chandra agar KPK segera membatalkan surat cekal terhadap kakak Anggodo, Anggoro Widjojo, yang terlibat kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada 2007 dengan tersangka Yusuf Erwin Faisal. Skenario pemberian uang tersebut, kata Anggodo, merupakan ide Antasari.

"Menurut Edi, adalah Pak Antasari (yang mengatur)," ucapnya.

Sebelumnya, kata Anggodo, pihaknya memberikan Rp 1 miliar kepada Edi Sumarsono sebagai uang muka untuk mengurus pembatalan pencekalan Anggoro dan pengembalian berkas PT Masaro yang disita KPK. Anggodo juga menyiapkan Rp 6 miliar yang akan dibayarkan jika urusan tersebut beres.

Namun, pada prosesnya, pembatalan cekal tersebut tidak juga dilakukan. Hingga akhirnya, berdasarkan saran Edi Sumarsono yang mengaku mendapat arahan dari Antasari, pihaknya mengambil Rp 1 miliar dari Rp 6 miliar yang dijanjikan untuk diberikan kepada Chandra. Selain Rp 1 miliar untuk Chandra, pengusaha itu juga mengaku menggelontorkan uang Rp 3,750 miliar untuk pihak KPK plus media melalui Ade Rahardja.

"Di pernyataannya (pernyataan Ary Muladi) jelas, bahwa yang 3 M itu lewat Ade Rahardja," ujar Anggodo.

"Untuk pekerjaan yang tidak ada urusan, selesai, dijanjikan pencabutan cekal dan lain-lain," lanjutnya.

Kendati sudah menggelontorkan miliaran uang, tujuan Anggodo tidak tercapai. Pada 2009 dia diperiksa Mabes Polri terkait upaya percobaan penyuapan dan menghalang-halangi penyidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com