"Dipanggil Mabes Polri atas laporan Antasari. Antasari membuat testimoni dan laporan polisi ada korupsi di KPK," ujarnya.
Sementara itu, Ary Muladi membantah keterangan Anggodo yang mengungkapkan bahwa Ary mengenal Ade Rahardja dan mengantarkan uang melalui Ade. Dalam dakwaannya, Ary Muladi bersama-sama Anggodo Widjojo melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan uang suap Rp 5,15 miliar untuk dua pimpinan dan penyidik KPK. Uang itu dimaksudkan agar KPK meringankan atau menghentikan proses hukum yang melibatkan kakak Anggodo, Anggoro Widjojo dan PT Masaro Radiokom dalam penyidikan perkara tersangka Yusuf Erwin Faisal terkait kasus korupsi SKRT pada 2007.
Selain itu, dakwaan Ary memuat nama Edi Sumarsono yang disebut-sebut memberi saran kepada Anggodo agar menyerahkan Rp 1 miliar dalam bentuk dollar Singapura kepada Chandra agar mencabut pencekalan terhadap Anggoro.
Di lain pihak, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, bahwa pernyataan Anggodo tersebut sudah dibantah pimpinan KPK. Tidak ditemukan fakta dan bukti yang mendukung pernyataan Anggodo terkait uang Rp 1 miliar yang diberikan kepada Chandra dan Rp 3,750 miliar kepada Ade.
"Kan dia (Anggodo) sudah divonis juga," tandas Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.