Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Pelarangan Ahmadiyah Kontradiktif

Kompas.com - 13/03/2011, 20:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah daerah sudah mengeluarkan peraturan daerah untuk melarang kegiatan Ahmadiyah di daerahnya masing-masing seperti yang dilakukan Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan. Pemimpin tertinggi di wilayah tersebut mengeluarkan larangan kegiatan Ahmadiyah dengan alasan untuk menjaga ketertiban umum.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Dampak SK Gubernur terkait pelarangan kegiatan Ahmadiyah justru kontradiktif dari cita-citanya semula. Daerah-daerah yang mengeluarkan aturan tersebut justru semakin meningkat eskalasi konfliknya.

"Memang dasar untuk mengeluarkan SK atas nama ketertiban dan keamanan, tapi menurut kita itu jauh dari apa yang mereka inginkan karena faktanya setelah dikeluarkannya eskalasi kekerasan semakin terjadi," ungkap Ketua YLBHI, Erna Ratnaningsih, Minggu (13/3/2011), saat dijumpai di kantor YLBHI, Jakarta.

Ia mencontohkan daera-daerah yang mengeluarkan peraturan lokal baik dalam bentuk Pergub, Perbup, maupun SK justru semakin berkonflik antarsesama warganya. Terutama, warga Ahmadiyah melawan sekelompok ormas yang mengatasnamakan agama.

Peraturan tersebut, menurut Erna, justru menjadi alat legitimasi untuk melakukan diskriminasi terhadap jemaah Ahmadiyah di Indonesia. "Lihat saja Jawa Barat, mulai dari tingkat kabupaten, bupatinya mengeluarkan Perbup melarang aktivitas Ahmadiyah. Hasilnya? Yang terakhir justru penyerangan lagi di Ciaruteun. Jawa Barat yang paling banyak aturan tapi yang paling sering konflik. Jadi hasilnya kontradiktif," ungkap Erna.

Di sisi lain, daerah-daerah yang adem ayem tak meributkan keberadaan jemaah Ahmadiyah dan tidak mengeluarkan aturan pelarangan Ahmadiyah justru tampak aman tentram. Salah satu contohnya, yakni di Yogyakarta.

"Di Jogja itu paling banyak warga Ahmadiyah dan di sana juga pusat pergerakan Ahmadiyah. Tapi gubernurnya enggak ikut-ikutan buat larangan, jadinya adem ayem aja kan tidak masalah," tandas Erna.

Menurut Erna, aturan daerah yang melarang kegiatan Ahmadiyah sebenarnya tidak diperlukan. Pasalnya, warga Ahmadiyah juga memiliki hak untuk meyakini kepercayaannya dan hal itu sudah dijamin dalam konstitusi.

"Pengeluaran aturan berlandaskan SKB Tiga Menteri itu salah kaprah karena di dalam SKB hanya melarang penyebaran Ahmadiyah, bukan kegiatan beribadah mereka," ujar Erna.

Aturan larangan Ahmadiyah yang dikeluarkan daerah, lanjutnya, juga sarat diskriminasi. "Harusnya aturan yang dibuat pemerintah jangan hanya ditujukan kepada Ahmadiyah tapi pada seluruh WNI karena kalau hanya Ahmadiyah saja, jelas itu diskriminatif," tegas Erna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

    Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

    Nasional
    Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

    Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

    Nasional
    Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

    Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

    Nasional
    Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

    Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

    Nasional
    Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

    Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

    Nasional
    Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

    Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

    Nasional
    Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

    Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

    Nasional
    Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

    Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

    Nasional
    LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

    LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

    Nasional
    Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

    Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

    Nasional
    Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

    Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

    Nasional
    Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

    Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

    Nasional
    Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

    Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

    Nasional
    Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

    Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

    Nasional
    Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

    Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com