8. Status Sultan dan Paku Alam jika disebut sebagai badan hukum pertanahan tidak dijelaskan bersifat privat atau publik. Sultan lantas mempertanyakan nasib tanah yang sudah dimiliki oleh rakyat ke depannya. Sultan berpendapat dirinya dan Paku Alam seharusnya disebut subyek hak atas tanah.
9. Sultan juga tidak sepakat dengan penyebutan pembagian kekuasaan dalam draf RUU usulan pemerintah. menurutnya, penggunaakn istilah pembagian kekuasaan tidak tepat karena pada prinsipnya pemerintah daerah telah berada di tataran kekuasan eksekutif yang tak dapat dibagi lagi. Harusnya, lanjut Sultan, pemerintah menggunakan istilah 'pembagian kewenangan'.
Sultan menyampaikan tinjauan khusus ini di depan anggota komisi II dengan didampingi Sri Paduka Paku Alam IX. Sultan berharap tinjauan ini diperhatikan oleh dewan sebagai pembahas RUU ini nantinya.
"Kalau ingin menggantikan tradisi dengan aturan baru yang diusulkan, harus mampu menjelaskan bahwa yang berlaku selama ini membahayakan NKRI. Kalau tidak bisa membuktikan, maka melanggar prinsip," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.