JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian menetapkan satu tersangka dari warga Ahmadiyah berinisial D terkait kasus penyerangan rumah Ismail Suparman di Cikeusik, Pandenglang, Banten. Kini, total tersangka terkait penyerangan yang menewaskan tiga warga Ahmadiyah itu berjumlah delapan orang.
"Satu (tersangka), D," ucap Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso di Mabes Polri, Kamis (17/2/2011), ketika ditanya ada dan tidaknya tersangka dari pihak Ahmadiyah.
Agung belum bersedia menjelaskan jabatan D dalam kelompok Ahmadiyah serta sangkaan yang dikenakan padanya.
"Nanti malam saya akan serahkan (data) ke Pak Boy (Kombes Boy Rafli Amar, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri)," kata dia singkat.
Seperti diberitakan, kepolisian telah menahan tujuh tersangka berinisial U, M, E, Y, M, S, dan U. Ketujuh tersangka itu berasal dari kelompok penyerang. Mereka dikenakan sangkaan penghasutan maupun penganiayaan yang menyebabkan tiga warga tewas.
Sebelum penyerangan, 17 warga Ahmadiyah asal Jakarta dan Serang datang ke rumah Suparman untuk menjaga aset di rumah salah satu pemimpinnya setelah menerima informasi akan ada aksi perusakan. Para jemaah tersebut menolak dievakuasi lantaran polisi tak dapat menjamin untuk menjaga rumah Suparman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.