Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Dalang Rusuh Temanggung!

Kompas.com - 08/02/2011, 18:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian didorong mengungkap dalang dibalik aksi perusakan tiga gereja di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2011). Dalang tersebut juga harus dituntut dan dijatuhi sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikan Sekretaris Konferensi Waligereja Indonesia  Romo Antonius Benny Susetyo Pr di The Wahid Institute, Jakarta, hari ini.

Tindakan perusakan itu dinilai berpotensi mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama di Temanggung.

"Dari data yang kami himpun, ini massa dari luar Temanggung. Temanggung selama ini aman dan harmonis. Hubungan gereja dengan masyarakat selama ini baik dan tak pernah ada konflik," kata Romo Benny.

Pada kesempatan tersebut, Romo Benny mengklarifikasi pemberitaan yang menyatakan bahwa sejumlah gereja di Temanggung dibakar.

"Gereja Katolik tidak dibakar, tapi dirusak pagarnya. Pastornya juga tidak dipukuli. Suster dan pastor aman, tidak terluka sama sekali. Ini perlu diklarifikasi karena di Indonesia Timur, beritanya seperti itu. Dikhawatirkan di sana akan memanas," kata Romo Benny.

Ia berharap, insiden ini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Jika tidak, tak menutup kemungkinan kejadian serupa bisa terjadi kembali di masa mendatang dan merusak keharmonisan kehidupan umat beragama. Romo Benny mengaku khawatir peristiwa Situbondo pada 1996 terulang. Saat ini, banyak gereja dirusak.

Seperti diwartakan, tiga gereja di Temanggung dirusak karena menjadi sasaran amuk massa menyusul kerusuhan dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan, di Pengadilan Negeri Temanggung.

Gereja Bethel Indonesia yang berjarak sekitar dua kilometer dari PN Temanggung menjadi sasaran amuk massa. Selain itu, perusakan juga terjadi di Gereja Pantekosta Temanggung serta Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus juga sempat dirusak massa. Bagian depan gereja rusak dilempari batu.

Kerusuhan ini terjadi sesaat setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan 5 tahun untuk terdakwa Antonius. Tak lama setelah itu, majelis hakim langsung diamankan dan dilarikan ke luar ruang sidang. Massa di luar mengamuk, memecahkan kaca-kaca jendela, dan membakar kendaraan yang ada di sekitar gedung pengadilan.

Kasus yang menjerat Antonius ini terjadi pada 3 Oktober 2010. Ketika itu, ia menggunakan KTP dengan domisili Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/ Kecamatan Kranggan, Temanggung. Sedianya, ia hanya semalam di tempat itu untuk melanjutkan pergi ke Magelang. Namun, waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam. Karena itu, sejak 26 Oktober 2010, ia ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Nasional
    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    Nasional
    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    Nasional
    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    Nasional
    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

    Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Nasional
    MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    Nasional
    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com