Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Panjang Menjerat Cirus

Kompas.com - 02/02/2011, 12:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian akhirnya menetapkan Jaksa Cirus Sinaga sebagai tersangka korupsi terkait kasus Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak. Proses tarik ulur mewarnai penyelidikan selama hampir satu tahun itu.

Tanpa ada penjelasan terlebih dulu dari kepolisian, Kejaksaan Agung menyebut telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk tersangka Cirus dari kepolisian dengan nomor B/ 319 /I/ 2011 tertanggal 31 Januari 2011.

Sebelumnya, Cirus telah dijerat terlebih dulu dengan Pasal 263 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen. Kali ini, Cirus dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup.

Penetapan tersangka korupsi itu pernah disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi pada Juni 2010. Namun, ketika dua kali diperiksa Tim Independen Polri bersama para jaksa peneliti kasus Gayus lain, Cirus masih berstatus saksi. Oleh karena itu, ketua tim jaksa peneliti itu dapat melenggang bebas setelah diperiksa.

Publik pun geram dengan sikap Polri yang seakan tak dapat menjerat Cirus. Penilaian itu setelah melihat fakta di persidangan para terdakwa kasus Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keterlibatan Cirus berkali-kali disebut, baik oleh Komisaris Arafat Enanie, AKP Sri Sumartini alias Tini, maupun Gayus.

Berdasarkan fakta di persidangan, Arafat, Tini, Cirus, Fadil Regan, dan Haposan Hutagalung melakukan pertemuan di Hotel Kristal, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membicarakan pasal yang dijeratkan ke Gayus. Saat itu, menurut Arafat, Cirus mengatakan tak dapat menangani kasus Gayus jika hanya dikenakan pasal korupsi dan pencucian uang.

Kedua pasal itu harus ditangani bidang pidana khusus. Adapun Cirus bekerja di bidang pidana umum. Setelah diminta oleh Fadil supaya berkas perkara dapat dinyatakan lengkap, Tini akhirnya menambahkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan ke Gayus. Penambahan itu atas persetujuan Arafat. Padahal, para penyidik mengaku tak menemukan adanya unsur penggelapan dalam kasus Gayus.

"Dosa" lain

"Dosa" Cirus lain yang terungkap di pengadilan yakni memberi petunjuk kepada penyidik agar hanya menyita harta Gayus senilai Rp 370 juta dari total harta senilai Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik Bareskrim Polri. Akibatnya, Polri membuka blokir rekening Gayus. Sekitar Rp 18 miliar ditarik Gayus. Belum diketahui siapa saja yang mencicipi dana yang diduga hasil tindak pidana itu.

"Dosa" Cirus selanjutnya yakni menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan. Nazran Aziz, salah satu JPU, mengaku hanya menyalin dakwaan dari rencana dakwaan (rendak) yang disusun Cirus. Dalam rendak, hanya ada pasal penggelapan dan pencucian uang.

Meski peran Cirus cukup penting dalam kasus Gayus, entah kenapa, Cirus tak masuk dalam daftar saksi para terdakwa yang terlibat, bahkan Gayus sekalipun. Akhirnya, tim pengacara Gayus meminta majelis hakim agar menghadirkan Cirus di pengadilan. Permintaan pun dipenuhi.

Saat bersaksi, Cirus mengklaim telah menangani kasus Gayus sesuai prosedur. Dia membantah membuat dakwaan Gayus. Cirus mengaku tak tahu dirinya juga ditunjuk sebagai JPU saat diperiksa oleh pihak internal kejaksaan.

Tak bongkar mafia di kejaksaan

Donal Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), menilai, jika melihat pasal yang dikenakan ke Cirus, langkah Polri hanya akan menjerat Cirus seorang tanpa membongkar keterlibatan oknum-oknum jaksa lain. Cirus hanya dijerat sangkaan pemerasan dan menghalang-halangi penyidikan.

Padahal, kata Donal, Gayus mengaku mengalirkan dana ke jaksa melalui Haposan Hutagalung. "Ada hal besar yang terlupakan bahwa Cirus hendaknya dijerat pasal-pasal suap, tidak hanya sebatas pemerasan atau merintangi penyidikan. Pasal itu hanya akan membongkar kejahatan Cirus, tetapi tak membongkar kejahatan berkelompok," ungkap Donal ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (2/2/2011).

"Kalau Pasal 5 atau Pasal 11 (UU Tipikor) soal suap yang dikenakan, kelihatan Polri berniat membongkar kejahatan oknum lain. Tapi ini seakan hanya Cirus yang dikorbankan," tambah Donal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Nasional
    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Nasional
    Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Nasional
    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Nasional
    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Nasional
    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Nasional
    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com