Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Panjang Menjerat Cirus

Kompas.com - 02/02/2011, 12:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian akhirnya menetapkan Jaksa Cirus Sinaga sebagai tersangka korupsi terkait kasus Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak. Proses tarik ulur mewarnai penyelidikan selama hampir satu tahun itu.

Tanpa ada penjelasan terlebih dulu dari kepolisian, Kejaksaan Agung menyebut telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk tersangka Cirus dari kepolisian dengan nomor B/ 319 /I/ 2011 tertanggal 31 Januari 2011.

Sebelumnya, Cirus telah dijerat terlebih dulu dengan Pasal 263 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen. Kali ini, Cirus dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup.

Penetapan tersangka korupsi itu pernah disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi pada Juni 2010. Namun, ketika dua kali diperiksa Tim Independen Polri bersama para jaksa peneliti kasus Gayus lain, Cirus masih berstatus saksi. Oleh karena itu, ketua tim jaksa peneliti itu dapat melenggang bebas setelah diperiksa.

Publik pun geram dengan sikap Polri yang seakan tak dapat menjerat Cirus. Penilaian itu setelah melihat fakta di persidangan para terdakwa kasus Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keterlibatan Cirus berkali-kali disebut, baik oleh Komisaris Arafat Enanie, AKP Sri Sumartini alias Tini, maupun Gayus.

Berdasarkan fakta di persidangan, Arafat, Tini, Cirus, Fadil Regan, dan Haposan Hutagalung melakukan pertemuan di Hotel Kristal, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membicarakan pasal yang dijeratkan ke Gayus. Saat itu, menurut Arafat, Cirus mengatakan tak dapat menangani kasus Gayus jika hanya dikenakan pasal korupsi dan pencucian uang.

Kedua pasal itu harus ditangani bidang pidana khusus. Adapun Cirus bekerja di bidang pidana umum. Setelah diminta oleh Fadil supaya berkas perkara dapat dinyatakan lengkap, Tini akhirnya menambahkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan ke Gayus. Penambahan itu atas persetujuan Arafat. Padahal, para penyidik mengaku tak menemukan adanya unsur penggelapan dalam kasus Gayus.

"Dosa" lain

"Dosa" Cirus lain yang terungkap di pengadilan yakni memberi petunjuk kepada penyidik agar hanya menyita harta Gayus senilai Rp 370 juta dari total harta senilai Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik Bareskrim Polri. Akibatnya, Polri membuka blokir rekening Gayus. Sekitar Rp 18 miliar ditarik Gayus. Belum diketahui siapa saja yang mencicipi dana yang diduga hasil tindak pidana itu.

"Dosa" Cirus selanjutnya yakni menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan. Nazran Aziz, salah satu JPU, mengaku hanya menyalin dakwaan dari rencana dakwaan (rendak) yang disusun Cirus. Dalam rendak, hanya ada pasal penggelapan dan pencucian uang.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

    Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

    Nasional
    Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

    Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

    Nasional
    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

    Nasional
    Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

    Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

    Nasional
    Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

    Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

    Nasional
    Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

    Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

    Nasional
    Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

    Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

    Nasional
    Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

    Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

    Nasional
    Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

    Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

    Nasional
    Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

    Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

    Nasional
    Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

    Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

    Nasional
    Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

    Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

    Nasional
    Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

    Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

    Nasional
    Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

    Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

    Nasional
    Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

    Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com