Meski peran Cirus cukup penting dalam kasus Gayus, entah kenapa, Cirus tak masuk dalam daftar saksi para terdakwa yang terlibat, bahkan Gayus sekalipun. Akhirnya, tim pengacara Gayus meminta majelis hakim agar menghadirkan Cirus di pengadilan. Permintaan pun dipenuhi.
Saat bersaksi, Cirus mengklaim telah menangani kasus Gayus sesuai prosedur. Dia membantah membuat dakwaan Gayus. Cirus mengaku tak tahu dirinya juga ditunjuk sebagai JPU saat diperiksa oleh pihak internal kejaksaan.
Tak bongkar mafia di kejaksaan
Donal Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), menilai, jika melihat pasal yang dikenakan ke Cirus, langkah Polri hanya akan menjerat Cirus seorang tanpa membongkar keterlibatan oknum-oknum jaksa lain. Cirus hanya dijerat sangkaan pemerasan dan menghalang-halangi penyidikan.
Padahal, kata Donal, Gayus mengaku mengalirkan dana ke jaksa melalui Haposan Hutagalung. "Ada hal besar yang terlupakan bahwa Cirus hendaknya dijerat pasal-pasal suap, tidak hanya sebatas pemerasan atau merintangi penyidikan. Pasal itu hanya akan membongkar kejahatan Cirus, tetapi tak membongkar kejahatan berkelompok," ungkap Donal ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (2/2/2011).
"Kalau Pasal 5 atau Pasal 11 (UU Tipikor) soal suap yang dikenakan, kelihatan Polri berniat membongkar kejahatan oknum lain. Tapi ini seakan hanya Cirus yang dikorbankan," tambah Donal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.