Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Bos Perusahaan Jadi Saksi Gayus

Kompas.com - 21/01/2011, 17:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua pimpinan perusahaan akan dihadirkan menjadi saksi terkait perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar yang menjerat Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, di persidangan nanti. Menurut Polri, perkara itu hampir rampung.

"Saksinya dua pimpinan dari dua perusahaan," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (21/1/2011), ketika beberapa saksi telah diperiksa.

Boy enggan menyebut inisial saksi serta perusahaan yang dimaksud. Ketika ditanya apakah dua perusahaan itu bagian dari tiga perusahaan yang disebut Gayus di persidangan, Boy tidak menjawab. Menurut dia, semua akan terungkap di persidangan.

Dikatakan Boy, berkas perkara kasus itu akan kembali dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin pekan depan. Pihaknya telah melengkapi petunjuk hasil dari gelar perkara bersama kejaksaan, KPK, PPATK, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

"Ada beberapa rekomendasi dan telah dipenuhi," katanya.

Terkait kasus itu, Gayus dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Unsur dalam pasal itu terkait suap menyuap dan gratifikasi.

Ketika ditanya apakah ada tersangka pemberi uang mengingat jeratan pasal ke Gayus terkait suap-menyuap, Boy mengatakan, hal itu masih dalam penyelidikan.

"Semua bertahap. Semua akan terlihat di sidang. Seandainya hakim dapat menyatakan bersalah, akan berimbas pada orang-orang yang memberi," kata dia.

Seperti diberitakan, saat persidangan, Gayus mengaku uang di rekening senilai Rp 28 miliar yang diblokir penyidik berasal dari tiga perusahaan, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resource. Total dana yang diterima yakni 3.500.000 dollar AS.

Menurut Polri, tiga pekerjaan itu diberikan oleh Alif Kuncoro. Uang itu diberikan langsung oleh Alif. Polri telah melakukan reka ulang penyerahan uang di Hotel Peninsula dan Apartemen Cempaka Mas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Nasional
    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Nasional
    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Nasional
    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    Nasional
    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com