Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Bos Perusahaan Jadi Saksi Gayus

Kompas.com - 21/01/2011, 17:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua pimpinan perusahaan akan dihadirkan menjadi saksi terkait perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar yang menjerat Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, di persidangan nanti. Menurut Polri, perkara itu hampir rampung.

"Saksinya dua pimpinan dari dua perusahaan," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (21/1/2011), ketika beberapa saksi telah diperiksa.

Boy enggan menyebut inisial saksi serta perusahaan yang dimaksud. Ketika ditanya apakah dua perusahaan itu bagian dari tiga perusahaan yang disebut Gayus di persidangan, Boy tidak menjawab. Menurut dia, semua akan terungkap di persidangan.

Dikatakan Boy, berkas perkara kasus itu akan kembali dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin pekan depan. Pihaknya telah melengkapi petunjuk hasil dari gelar perkara bersama kejaksaan, KPK, PPATK, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

"Ada beberapa rekomendasi dan telah dipenuhi," katanya.

Terkait kasus itu, Gayus dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Unsur dalam pasal itu terkait suap menyuap dan gratifikasi.

Ketika ditanya apakah ada tersangka pemberi uang mengingat jeratan pasal ke Gayus terkait suap-menyuap, Boy mengatakan, hal itu masih dalam penyelidikan.

"Semua bertahap. Semua akan terlihat di sidang. Seandainya hakim dapat menyatakan bersalah, akan berimbas pada orang-orang yang memberi," kata dia.

Seperti diberitakan, saat persidangan, Gayus mengaku uang di rekening senilai Rp 28 miliar yang diblokir penyidik berasal dari tiga perusahaan, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resource. Total dana yang diterima yakni 3.500.000 dollar AS.

Menurut Polri, tiga pekerjaan itu diberikan oleh Alif Kuncoro. Uang itu diberikan langsung oleh Alif. Polri telah melakukan reka ulang penyerahan uang di Hotel Peninsula dan Apartemen Cempaka Mas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Nasional
    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Nasional
    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Nasional
    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com