JAKARTA, KOMPAS.com — Dua pimpinan perusahaan akan dihadirkan menjadi saksi terkait perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar yang menjerat Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, di persidangan nanti. Menurut Polri, perkara itu hampir rampung.
"Saksinya dua pimpinan dari dua perusahaan," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (21/1/2011), ketika beberapa saksi telah diperiksa.
Boy enggan menyebut inisial saksi serta perusahaan yang dimaksud. Ketika ditanya apakah dua perusahaan itu bagian dari tiga perusahaan yang disebut Gayus di persidangan, Boy tidak menjawab. Menurut dia, semua akan terungkap di persidangan.
Dikatakan Boy, berkas perkara kasus itu akan kembali dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin pekan depan. Pihaknya telah melengkapi petunjuk hasil dari gelar perkara bersama kejaksaan, KPK, PPATK, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
"Ada beberapa rekomendasi dan telah dipenuhi," katanya.
Terkait kasus itu, Gayus dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Unsur dalam pasal itu terkait suap menyuap dan gratifikasi.
Ketika ditanya apakah ada tersangka pemberi uang mengingat jeratan pasal ke Gayus terkait suap-menyuap, Boy mengatakan, hal itu masih dalam penyelidikan.
"Semua bertahap. Semua akan terlihat di sidang. Seandainya hakim dapat menyatakan bersalah, akan berimbas pada orang-orang yang memberi," kata dia.
Seperti diberitakan, saat persidangan, Gayus mengaku uang di rekening senilai Rp 28 miliar yang diblokir penyidik berasal dari tiga perusahaan, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resource. Total dana yang diterima yakni 3.500.000 dollar AS.
Menurut Polri, tiga pekerjaan itu diberikan oleh Alif Kuncoro. Uang itu diberikan langsung oleh Alif. Polri telah melakukan reka ulang penyerahan uang di Hotel Peninsula dan Apartemen Cempaka Mas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.