JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi berpendapat, vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gayus HP Tambunan merupakan hak independen majelis hakim yang tidak dapat dicampuri siapa pun. Vonis tujuh tahun tersebut, kata Ito, diyakini sudah didasarkan pertimbangan hakim secara komprehensif.
"Vonis Gayus itu kan berdasarkan pertimbangan hakim. Siapa pun tidak bisa mencampuri. Itu hak independen hakim," kata Ito seusai menghadiri rapat pimpinan Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
Sebagai penyidik, pihak kepolisian, kata Ito, hanya bertugas membawa perkara tersebut ke pengadilan agar terang benderang. "Kalau sudah mendapat vonis, yang bersangkutan terbukti bersalah," ujarnya.
Dalam persidangan hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim Albertina Ho menjatuhkan vonis tujuh tahun dan denda Rp 300 juta terhadap Gayus. Sebelumnya Gayus dituntut jaksa penuntut umum 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.