Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Dukung Deponeering

Kompas.com - 17/01/2011, 16:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung putusan deponeering yang diambil Jaksa Agung Basrief Arief terhadap kasus yang menjerat dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Hal ini disampaikan Presiden ketika menutup rapat kabinet terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/1/2011).

"Menyangkut isu deponering kasus Bibit-Chandra, sebagai Presiden, saya mendukung rencana Jaksa Agung, sesuai kewenangannya, untuk melakukan deponering sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Yang penting segera diambil langkah pasti dalam waktu dekat," kata Presiden.

Presiden meminta agar Kejaksaan segera memberikan kepastian kepada masyarakat luas terkait deponeering kasus Bibit-Chandra. Hal ini, sambungnya, demi efektivitas penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Seperti diwartakan, Kejaksaan menilai, membawa kasus Bibit-Chandra ke pengadilan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya. Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum dianggap sebagai jalan terbaik.

"Jaksa Agung punya kewenangan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Kebijakan mengesampingkan perkara untuk kepentingan kepastian hukum. Kalau perkara dibawa ke pengadilan, mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya," ujar Basrief, dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, pada Desember lalu.

Basrief mengatakan, status tersangka dua unsur pimpinan KPK akan berubah menjadi terdakwa saat perkara digelar di pengadilan. Perubahan status ini akan berimplikasi Bibit-Chandra diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai unsur pimpinan KPK.

"Diberhentikan sementara akan berdampak kepada KPK sehingga secara manajerial dan teknis akan mendorong lemahnya etos kerja KPK. Dan memperlemah kepercayaan masyarakat kepada KPK sebagai trigger mechanism pemberantasan korupsi dan adanya tuntutan besar publik agar perkara tidak dilanjutkan," paparnya.

Dengan asas oportunitas yang dianut Indonesia, keputusan mengesampingkan perkara dinilai kejaksaan merupakan langkah terbaik untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi. Namun, secara formal, keputusan deponeering ini dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan saran dari lembaga-lembaga kuasa negara yang berhubungan dengan kasus tersebut. Basrief mengatakan, Plt Jaksa Agung saat itu, Darmono, sudah meminta saran dan pendapat dari Ketua DPR, Ketua MA, Ketua MK, dan Kepala Polri. Hingga hari ini kejaksaan telah menerima respons dari Ketua MK, Ketua MA, dan Kapolri. Ketua MK Mahfud MD telah mengirimkan surat pada 5 November 2010 dan berpendapat bahwa MK tidak bisa memberikan saran dan pendapat hukum.

"Tetapi, MK meyakini Kejaksaan Agung telah melakukan kajian secara cermat dengan mengambil keputusan mengesampingkan perkara," ujar Basrief.

MA juga sudah memberikan pendapatnya pada 18 November lalu dan menyatakan, apabila kejaksaan telah melakukan analisis obyektif untuk mengesampingkan suatu perkara, dengan asas oportunitas, kejaksaan bisa memutuskan hal tersebut. "Kapolri juga menyatakan bahwa Polri tidak keberatan untuk mengesampingkan perkara Bibit-Chandra demi kepentingan umum," kata Basrief. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

    Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

    Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

    Nasional
    Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

    Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

    Nasional
    Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

    Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

    Nasional
    Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

    Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

    Nasional
    Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

    Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

    Nasional
    JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

    JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

    Nasional
    Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

    Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

    Nasional
    Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

    Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

    Nasional
    Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

    Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

    Nasional
    BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

    BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

    Nasional
    UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

    UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

    Nasional
    Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

    Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

    Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

    Nasional
    Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

    Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com