JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan pembebasan bersyarat narapidana kasus penyuapan jaksa, Arthalyta Suryani, saat ini masih menunggu keputusan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang beranggotakan Dirjen Pemasyarakatan, Densus 88, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Dirjen Pamasyarakatan Untung Sugiyono mengungkapkan, KPK sering kali mangkir dalam tim tersebut. "Pembebasan bersyarat itu ada saringannya. Bukan keputusan Dirjen saja, tapi diambil dari tim pengamat pemasyarakatan (TPP) juta," ungkap Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiyono, Selasa (8/1/2011), di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Soal pembebasan bersyarat Ayin, lanjutnya, sempat akan dibahas tim Desember lalu, tetapi akhirnya batal. Untung tidak menjelaskan penyebab pembatalan pembahasan tersebut. "Di dalam tim itu, belakangan KPK juga tidak hadir. Jadi memang belum ada keputusan," Untung menjelaskan.
Meski belum ada pembahasan soal nasib Ayin selanjutnya, Untung menegaskan, usai menjalani masa hukumannya Ayin tetap bisa bebas bersyarat 27 Januari nanti, tanpa ada remisi. "Sampai hari ini Dirjen Pas tidak pernah mengeluarkan remisi untuk Ayin tahun 2010 untuk remisi umum. Kalau tidak dapat remisi, Januari kalau enggak salah tanggal 27 Januari (bebas bersyarat)," ujar Untung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.