JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus korupsi pajak Gayus HP Tambunan diketahui bepergian ke luar negeri pada September 2010 bersama istrinya, Milana Anggraeni. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan, Milana dapat dipidana. Ia dapat disangka membantu suaminya keluar penjara.
"Dapat dituntut pelanggaran pidana. Karena istrinya kan tahu (kalo Gayus keluar penjara dan pergi ke luar negeri)," kata Ito kepada para wartawan di sela-sela Rapat Kerja tentang Pelaksanaan Program Pembangunan 2011 yang digelar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta Convention Center, Senin (10/1/2011).
Bukan hanya Milana, Gayus pun dapat dikenai tuntutan baru terkait dengan pelesirannya tersebut. Saat ini, selain menjadi terdakwa kasus korupsi pajak, Gayus juga merupakan tersangka kasus upaya suap terhadap petugas Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Ito mengatakan, kaburnya Gayus ke luar negeri memberi hikmah bagi institusi Polri. Kini pengamanan di rumah tahanan tersebut diperketat. "Sistem keamanan yang di Mako Brimob sudah diperketat dengan beberapa peralatan yang sangat tidak memungkinkan orang bisa keluar," katanya.
Seperti diberitakan, setelah kepergiannya ke Bali terungkap Gayus kembali kedapatan pergi ke luar negeri. Tercatat, mantan pegawai Ditjen Pajak itu pergi ke Singapura, Malaysia, dan China. Terungkap pula, Gayus menggunakan paspor palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.