Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Sabarno Bisa 'Bebas'?

Kompas.com - 22/12/2010, 16:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) sekaligus mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi saat ini tengah sakit penurunan ingatan. Padahal, Oentarto merupakan salah satu saksi kunci dari tersangka pada kasus serupa, yakni mantan Mendagri Hari Sabarno.

Karena itu, Kuasa Hukum Oentarto, Firman Wijaya, hari ini menyampaikan surat permohonan kepada pimpinan KPK agar kasus korupsi damkar segera ditindaklanjuti, mengingat kondisi Oentarto yang kian hari kian memburuk.

"Kami sampaikan kepada KPK bahwa Pak Oentarto sebagai saksi kunci dan terpidana sekarang sakit dan gangguan pada ingatan sehingga kami cemas pada kepastian kasus radiogram," ucap Firman, Rabu (22/12/2010), di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Firman, kinerja KPK dalam mengusut kasus ini terhenti dalam penetapan tersangka Hari Sabarno. Setelah itu, KPK tampak kurang 'gereget' untuk segera memeriksa hingga akhirnya bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Padahal dalam putusan majelis hakim tipikor sudah menyebutkan bahwa Hari Sabarno yang bertanggung jawab karena dia menterinya. Selain itu, dua saksi kunci yang bisa menjelaskan keterbilatan Hari Sabarno juga semakin sedikit," ucapnya.

Dua orang saksi kunci yang dimaksud, yakni kliennya dan pemilik PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud, selaku rekanan Depdagri dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran.

"Sekarang Pak Oentarto sedang sakit, dan Pak Hengky sudah meninggal. Kalau tidak segera kami khawatirkan keterangan saksi dan alat bukti nantinya akan hilang sehingga sangkaan pada Hari Sabarno bisa gugur," ungkap Firman.

Surat permohonan tindak lanjut kasus korupsi damkar ini, diakui Firman, sebagai salah satu wujud bukti sikap kooperatif Oentarto untuk menuntaskan perkara damkar yang merupakan tanggung jawab Hari Sabarno sebagai Menteri Dalam Negeri.

"Sebagai seseorang yang bereputasi baik sebagai dirjen dan banyak mengarsiteki proyek Otda pertama di Indonesia, hukuman pada Oentaro adalah sebuah stigmatisasi yang berujung pada karier Oentarto. Padahal dia hanya dirjen, pelaksana instruksi dari menteri," ujarnya.

Sudah empat hari ini, Oentarto yang sedang menjalani masa hukuman penjara selama tiga tahun ini dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Oentarto yang berusia hampir 70 tahun ini mengalami gangguan pada saraf motoriknya sehingga menyebabkan gangguan pada ingatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com