Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hary Tanoe Dilaporkan Balik

Kompas.com - 03/12/2010, 13:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur PT Citra Marga Nusaphala Persada atau CMNP Shadik Wahono, Jumat (3/12/2010), melaporkan balik pemilik Media Nusantara Citra atau MNC, Hary Tanoesoedibjo, ke Polda Metro Jaya berkait dengan dugaan laporan palsu.

"Kami melaporkan balik Hary Tanoesoedibjo, pemilik grup MNC, atas laporannya terdahulu sekitar tahun 2006," kata kuasa hukum Shadik Wahono, M Luthfie Hakim, di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.

Luthfie mengatakan, dugaan laporan palsu itu berawal saat Hary melaporkan Shadik ketika yang bersangkutan masih menjadi salah satu direktur di PT Bimantara. Pada laporan tertanggal 13 Maret 2006 itu, Shadik dilaporkan oleh Hary karena menggunakan ijazah dan gelar sarjana palsu.

Kasus ini kemudian sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat PN, majelis hakim memvonis bebas Shadik dengan putusan bernomor 1176/Pid.B/2006/PN.JKT.PST tertanggal 7 Desember 2006.

Putusan PN Jakarta Pusat ini diperkuat pula dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 555/K/Pid/2007 tertanggal 10 Juni 2009 sehingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Demi mendapatkan rehabilitasi dan pemulihan nama baik dari pelaporan atas dirinya, Shadik lewat kuasa hukumnya kemudian melayangkan tuntutan balik terhadap Hary Tanoesoedibjo. "Ini bukan merupakan tindakan balas dendam, melainkan penegakan hukum dan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan menuduh orang lain melakukan kejahatan yang berakibat sangat serius bagi terlapor," kata Luthfie.

Luthfie menyatakan, laporan Hary yang terdahulu janggal. Sebab, Hary Tanoe melaporkan mantan Komisaris PT Bimantara Tbk Shadik Wahono setelah mendapat informasi melalui telepon dari orang yang tidak dikenal yang menyatakan bahwa Shadik terlibat penggunaan ijazah palsu.

"Anehnya, pihak pelapor saat sidang tidak bisa menghadirkan sumber yang memberitahukan Shadik menggunakan ijazah palsu," ujar Luthfie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com