JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan seharusnya pemerintah melindungi hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan keyakinannya. Pernyataan tersebut menyusul pecahnya kembali kerusuhan di Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang berlatar belakang ajaran Ahmadiyah.
"Hidup tenang, aman dari ancaman teror, bisa beribadah dengan baik sesuai dengan keyakinan itu kewajiban negara yang harus dilaksanakan pemerintah,” ujarnya saat ditemui di gedung MK, Senin (4/10/2010).
Menurut Mahfud, dirinya juga menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah, mengenai peningkatan Surat Keputusan Bersama (SKB) menjadi Undang-Undang yang sedang dibahas bersama pemerintah baru-baru ini.
"Itu pertimbangan pemerintah lah yang tahu di lapangan, terserah saja," katanya.
Pada prinsipnya, lanjut Mahfud, negara memang perlu mengatur soal keyakinan sebuah ajaran agama. Ia menyarankan, agar peningkatan SKB menjadi Undang-undang, isi dan aturannya harus terbuka, demokratis dan tidak diskriminatif.
“Bahwa negara boleh mengatur, sangat boleh, UUD kita membolehkan, konvensi PBB No 35/51 membolehkan, terserah pemerintah saja kalau urgensinya penting,” katanya. (Tribunnews/Willy Widianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.