JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III asal Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun menilai, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap 26 anggota DPR 1999-2004 dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur BI, Miranda Goeltom, prematur dan ceroboh.
Gayus, yang juga anggota tim hukum Fraksi PDI-P, mengatakan, tindakan KPK prematur karena mendudukkan anggota DPR aktif dan tidak aktif sebagai tersangka tanpa mempertimbangkan bahwa keputusan memilih Miranda merupakan keputusan fraksi, bukan individu. Menurutnya, keterangan si pemberi harus didengar untuk mengetahui tujuan pemberian uang.
"Dalam hal ini harus dimulai dari pemberi aktif, sehingga tahu untuk apa pemberian itu. Keputusan itu keputusan fraksi. Pilihan orang-perorang tidak berkait dengan pemberian kepada orang perorang. Maka tidak bisa dikatakan kalau ini gratifikasi untuk memengaruhi pilihan individu," kata Gayus dalam jumpa pers di Ruang Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (2/9/2010), di Gedung DPR, Jakarta.
Hingga saat ini, KPK belum memeriksa Miranda Goeltom.
Dikatakan Gayus, tidak dipertimbangkannya faktor-faktor di atas menunjukkan kecerobohan KPK dalam menyimpulkan bahwa ada aliran dana yang diterima anggota DPR dan dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka. Indikasi penyuapan maupun gratifikasi untuk memilih Miranda dianggap tidak beralasan karena dilakukan berdasarkan kebijakan yang telah ditentukan.
"Kecerobohan ini fatal. Argumen KPK harus diperkuat dengan keterangan pemberi," katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, KPK harus lebih profesional dalam menjalankan perannya yang diharapkan oleh masyarakat sebagai penegak hukum yang independen dan bebas dari intervensi maupun intrik politik dan kekuasaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.