JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) belum melakukan pencekalan terhadap mantan anggota DPR yang ditetapkan bagi tersangka kasus cek pelawat (traveller's cheque) pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, Panda Nababan, Max Moein, dan Agus Condro.
"Sampai tanggal 1 September 2010, pukul 12.35, ketiga nama itu belum ada di daftar cekal Ditjen Imigrasi," kata Kasubag I Humas Ditjen Imigrasi Bambang Catur saat dihubungi, Rabu (1/9/2010).
Sebagaimana diberitakan, KPK memberi kejutan dengan menetapkan 26 mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 sebagai tersangka karena diduga menerima suap berupa cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom pada 2004.
Bambang menegaskan, jika KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap ke-26 tersangka itu, maka Ditjen Imigrasi langsung menindaklanjutinya saat itu juga.
Hal ini juga berlaku bagi tiga politisi PDI-Perjuangan tersebut. "Kalau surat pengajuan dari KPK sudah masuk, pasti kami langsung masukkan ke dalam daftar cekal. Enggak sampai beberapa menit prosesnya kok," ujarnya.
Panda Nababan, Max Moein, dan Agus Condro disebutkan bersama terpidana kasus yang sama, Dudhie Makmum Murod, ikut menikmati dana yang belum diketahui pemiliknya tersebut.
Dalam dakwaan Dudhie disebutkan, Agus Condro dan Max Moein masing-masing menerima cek senilai Rp 500 juta. Sedangkan Panda Nababan mendapat jatah yang paling besar, yakni cek senilai Rp 1,45 miliar. (Tribunnews/Abdul Qodir)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.