JAKARTA, KOMPAS.com — Imparsial mempertanyakan pernyataan Kementerian Pertahanan yang menyatakan komponen cadangan (komcad) tidak bersifat wajib. Secara umum, sifat dari komponen cadangan di dalam RUU ini sesungguhnya bersifat wajib dan bukan sukarela.
"RUU (Komcad) ini tidak mengakui hak penolakan individu. Kalau individu menolak di situ ada sanksi pidananya. Kalau seperti ini jadi terkesan wajib," ujar Direktur Program Imparsial, Al-Araf, Kamis (12/8/2010) di Kantor Imparsial, Jakarta.
Menurut dia, meski dicantumkan ada beberapa alasan penolakan yang bisa diterima pemerintah, tetap saja belum menjamin penolakan tidak berujung pada sanksi pidana yang terdapat pada RUU Komcad yang kini tengah berusaha direalisasikan Kementerian Pertahanan.
Penolakan yang dicantumkan dalam RUU tersebut yakni karena sakit, keberadaannya diperlukan masyarakat, sedang menjalani tahap ujian akhir atau tugas akhir pendidikan yang tidak dapat ditinggalkan, sedang menunaikan ibadah haji atau ibadah lainnya, dan sedang melaksanakan tugas penting yang tidak dapat digantikan orang lain.
"Kalau menolak karena tidak sesuai dengan kepercayaan bagaimana? Di sini tidak diatur," ujar Al-Araf.
Dengan RUU seperti itu, RUU Komcad pun terkesan sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan wajib militer (wamil). Al-Araf menilai pelaksanaan wamil di dunia internasional pun sudah mulai dihilangkan.
"Di Perancis, awal mula wamil, sudah mulai dihilangkan. Amerika sejak ada kasus Ali menolak karena tidak sesuai dengan kepercayaan pun akhirnya merevisi wamil adalah sukarela. Bagi yang mau saja. Harusnya ini sukarela saja," ujarnya kepada para pewarta.
Masalah lain yang ada di dalam RUU itu juga terkait dengan masalah sosial. Komcad bisa membuka peluang meningkatnya kriminalitas.
"Orang sudah masuk menwa saja sudah merasa hebat, apalagi kalau ikut wamil, bisa-bisa dia melakukan kriminalitas di tengah masyarakat karena sudah dibentuk berjiwa militer selama masa pelatihan," kata Al-Araf.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan kembali menegaskan pentingnya pengesahan RUU Komponen Cadangan di tahun ini agar secepat mungkin direalisasikan sehingga Indonesia segera memiliki komponen cadangan.
Komcad dinilai perlu untuk mengatasi ancaman pertahanan dari dalam negara dan ancaman akibat globalisasi. Dengan kata lain, Kemenhan tengah mempersiapkan masyarakat untuk menghadapi perang sesuai dengan potensinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.