Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Komcad Pertahanan Negara Bermasalah

Kompas.com - 12/08/2010, 14:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Imparsial mempertanyakan pernyataan Kementerian Pertahanan yang menyatakan komponen cadangan (komcad) tidak bersifat wajib. Secara umum, sifat dari komponen cadangan di dalam RUU ini sesungguhnya bersifat wajib dan bukan sukarela.

"RUU (Komcad) ini tidak mengakui hak penolakan individu. Kalau individu menolak di situ ada sanksi pidananya. Kalau seperti ini jadi terkesan wajib," ujar Direktur Program Imparsial, Al-Araf, Kamis (12/8/2010) di Kantor Imparsial, Jakarta.

Menurut dia, meski dicantumkan ada beberapa alasan penolakan yang bisa diterima pemerintah, tetap saja belum menjamin penolakan tidak berujung pada sanksi pidana yang terdapat pada RUU Komcad yang kini tengah berusaha direalisasikan Kementerian Pertahanan.

Penolakan yang dicantumkan dalam RUU tersebut yakni karena sakit, keberadaannya diperlukan masyarakat, sedang menjalani tahap ujian akhir atau tugas akhir pendidikan yang tidak dapat ditinggalkan, sedang menunaikan ibadah haji atau ibadah lainnya, dan sedang melaksanakan tugas penting yang tidak dapat digantikan orang lain.

"Kalau menolak karena tidak sesuai dengan kepercayaan bagaimana? Di sini tidak diatur," ujar Al-Araf.

Dengan RUU seperti itu, RUU Komcad pun terkesan sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan wajib militer (wamil). Al-Araf menilai pelaksanaan wamil di dunia internasional pun sudah mulai dihilangkan.

"Di Perancis, awal mula wamil, sudah mulai dihilangkan. Amerika sejak ada kasus Ali menolak karena tidak sesuai dengan kepercayaan pun akhirnya merevisi wamil adalah sukarela. Bagi yang mau saja. Harusnya ini sukarela saja," ujarnya kepada para pewarta.

Masalah lain yang ada di dalam RUU itu juga terkait dengan masalah sosial. Komcad bisa membuka peluang meningkatnya kriminalitas.

"Orang sudah masuk menwa saja sudah merasa hebat, apalagi kalau ikut wamil, bisa-bisa dia melakukan kriminalitas di tengah masyarakat karena sudah dibentuk berjiwa militer selama masa pelatihan," kata Al-Araf.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan kembali menegaskan pentingnya pengesahan RUU Komponen Cadangan di tahun ini agar secepat mungkin direalisasikan sehingga Indonesia segera memiliki komponen cadangan.

Komcad dinilai perlu untuk mengatasi ancaman pertahanan dari dalam negara dan ancaman akibat globalisasi. Dengan kata lain, Kemenhan tengah mempersiapkan masyarakat untuk menghadapi perang sesuai dengan potensinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

    Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

    Nasional
    Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

    Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

    Nasional
    Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

    Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

    Nasional
    Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

    Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

    Nasional
    Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

    Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

    Nasional
    Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

    Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

    Nasional
    Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

    Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

    Nasional
    UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

    UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

    Nasional
    Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

    Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

    Nasional
    Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

    Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

    Nasional
    Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

    Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

    Nasional
    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Nasional
    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Nasional
    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com