Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kongkalikong, Misbakhun Yakin Bebas

Kompas.com - 10/08/2010, 00:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mukhamad Misbakhun semakin optimistis bakal melenggang keluar dari rumah tahanan Mabes Polri. Keyakinan Misbakhun ini berangkat dari fakta persidangan yang selama ini dijalani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sepanjang pengadilannya independen, Insya Allah saya bebas," kata Misbakhun seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/8/2010).

Menurut Misbakhun, tudingan kongkalikong atas proses permintaan L/C (letter of credit) PT Selalang Prima Internasional terbantahkan. Semua saksi dari Bank Century mulai dari level officer hingga komisaris Bank Century justru mengaku tidak kenal Franky Ongkowardoyo dan Misbakhun.

"Sangat mudah dipatahkan asumsi dapat perlakuan istimewa. Karena kalau ada pengistimewaan harus kenal dengan pegawai, direksi, komisaris, atau pemegang saham sehingga bisa diistimewakan," ujar Misbakhun.

Satu dari sembilan inisiator pengusul hak angket Bank Century ini mengemukakan, dirinya maupun Franky Ongkowardoyo sama sekali tidak kenal pegawai dari Bank Century. Bukan hanya itu, memo, catatan, pesan, atau pertemuan untuk minta diistimewakan juga tidak ada.

"Permintaan itu tidak ada dan tidak pernah. Jadi dalil diperlakukan istimewa otomatis sudah gugur," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Misbakhun sebagai pengusaha eksportir tepung agar-agar mengakuisisi PT Selalang pada 2007 dari Teguh Boentoro, konsultan pajak dari PB Taxand. Nilai akuisisi itu sebesar Rp 247,5 juta. Ia membeli 2.475 saham perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, jasa distribusi, dan perdagangan bahan kimia serta bijih plastik. DI perusahaan itu, Misbakhun menempati posisi sebagai komisaris.

Pada 22 November 2007 Selalang mengajukan fasilitas L/C dari Bank Century dengan nilai limit US$ 22,5 juta. Lima hari kemudian, pengajuan itu disetujui. Fasilitas ini dimaksudkan untuk membeli Kondensat Bintulu, sejenis produk turunan minyak bumi, dari Grain and Industrial Products Trading Ltd, Singapura. Sebagai penjamin L/C Selalang adalah The National Commercial Bank Jeddah. Adapun bank korespondennya adalah The Saudi National Commercial Bank, Bahrain.

Aaudit investigasi BPK menyebut PT Selalang mendapat perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Century. L/C tersebut mengucur tanpa analisis dan prosedur memadai terhadap kemampuan keuangan dan legalitas Selalang Prima. Kendati demikian, pengajuan itu tetap disetujui komite kredit Century. Ini diduga karena ada instruksi dari Robert Tantular selaku pemegang saham Century dan Hermanus Hasan Muslim (mantan Direktur Utama Century).

BPK menyatakan proses persetujuan pemberian kredit (L/C) hanya formalitas. Pemberian L/C kepada PT Selalang dan sembilan perusahaan lainnya dinilai tak sesuai dengan aturan perkreditan dan UU Perbankan. Pemberian kredit janggal dan ditengarai "dikomando", karena sepuluh perusahaan penerima L/C tersebut membeli produk hanya dari dua perusahaan yang sama; Bunge SA dan Grain and Industrial Products Trading.

Audit BPK juga menyebutkan bahwa PT Selalang hanya menjaminkan dana deposito (surat gadai deposito) senilai US$ 4,5 juta atau 20 persen dari nilai L/C yang diberikan US$ 22,5 juta. Jaminan deposito PT Selalang ini juga aneh. Dikabarkan, jaminan (margin deposit) tersebut ditransfer melalui real time gross settlement yang dananya berasal dari rekening pihak lain, yakni milik Junty dan Tanety Solikin. Modus yang sama ternyata terjadi pada L/C sembilan perusahaan lainnya.

Menyangkut hal tersebut, Misbakhun memberi sanggahan. "L/C disetujui pada 27 November 2007. Sedangkan 22 November 2007 adalah perjanjian perikatan kredit yang ada gadai deposito dan surat kuasa pencairan," imbuh Misbakhun. "Semua dokumen yang menyiapkan bank. Persetujuan L/C itu bukan sebuah keadaan yang membuat L/C cair."

Politisi asal PKS ini mengemukakan, proses tersebut hampir sama ketika membuat kartu identitas. Ada syarat berupa foto, kartu keluarga, dan pengisian formulir. "Ini sebuah detail proses bisnis di bank yang sangat spesifik. Jadi kalau tidak mengerti detail akan sulit memahami," urainya. (Ade Mayasanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com