2 September 2003 Divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terbukti melanggar imigrasi dan turut serta dalam tindakan makar. Ia tidak terbukti sebagai pemimpin Jemaah IIslamiyah. Secara lisan, Ba’asyir langsung mengajukan banding.
10 November 2003 Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurunkan hukuman menjadi 3 tahun penjara. Keterlibatan Ba’asyir dalam aksi makar tidak terbukti. Ia terbukti hanya melanggar imigrasi.
3 Maret 2004 Vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tingkat Kasasi MA.
(Litbang Kompas)
bersambung...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.