JAKARTA, KOMPAS.com — Abu Bakar Ba'asyir, pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Solo, ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada Senin (9/8/2010). Pria kelahiran Pekunden Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, 17 Agustus 1938, itu ditangkap di Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat.
Berikut lanjutan perjalanan Ba'asyir dari tahun ke tahun:
2000 Dalam Kongres Mujahidin I di Yogyakarta terpilih menjadi salah satu pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia.
2002 Diperiksa oleh Mabes Polri soal keterlibatannya dalam kelompok 13 tokoh Islam radikal yang ditangkap di Malaysia.
18 April 2002 Menolak eksekusi atas Putusan MA untuk menjalani hukuman 9 tahun penjara.
19 April 2002 Abu Bakar Ba'asyir akan meminta perlindungan hukum kepada pemerintah kalau tetap dipaksa menjalani hukuman sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 1985. Sebab, dasar hukum untuk penghukuman Ba'asyir, yakni Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Subversi kini tak berlaku lagi dan pemerintah pun sudah memberi amnesti serta abolisi kepada tahanan politik (tapol) dan narapidana politik (napol).
7 Mei 2002 Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan melaksanakan eksekusi, dengan alasan UU subversi sudah dicabut serta melanggar hak asasi manusia.
19 Oktober 2002 Polri menangkap Ba’asyir sebagai tersangka dalam beberapa kasus pengeboman dan usaha pembunuhan Presiden Megawati Soekarnoputri.
24 Maret 2003 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Abu Bakar Ba’asyir terhadap kejaksaan.
23 April 2003 Mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan makar atau berusaha menggulingkan pemerintah.
2 September 2003 Divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terbukti melanggar imigrasi dan turut serta dalam tindakan makar. Ia tidak terbukti sebagai pemimpin Jemaah IIslamiyah. Secara lisan, Ba’asyir langsung mengajukan banding.
10 November 2003 Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurunkan hukuman menjadi 3 tahun penjara. Keterlibatan Ba’asyir dalam aksi makar tidak terbukti. Ia terbukti hanya melanggar imigrasi.
3 Maret 2004 Vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tingkat Kasasi MA.
(Litbang Kompas)
bersambung...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.