Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Dituding Punya Kepentingan

Kompas.com - 06/07/2010, 20:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Khusus Presiden Bidang Penegakan Hukum, Korupsi, Nepotisme, dan HAM Denny Indrayana menyatakan, keabsahan posisi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung yang dipersoalkan oleh mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra sebenarnya sarat dengan kepentingan kasus hukum yang menimpa Yusril Ihza Mahendra sendiri.

"Sebelum ditetapkan dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril justru menyatakan Hendarman sah sebagai Jaka Agung," tandas Denny, saat dihubungi Kompas di Jakarta, Selasa (6/7/2010) malam ini.

Menurut Denny, argumentasi Yusril yang mempersoalkan status Hendarman dinilai tidak tepat dan merupakan paradigma lama. Sebab, penilaiannya itu berangkat dari posisi Jaksa Agung sebagai anggota kabinet.

"Padahal, setelah adanya Undang-Undang Kementerian Negara, Jaksa Agung bukanlah anggota kabinet sebagaimana halnya Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) dan Panglima TNI," tambah Denny.

Oleh sebab itu, lanjut Denny, pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung tidaklah harus bersamaan dengan pengangkatan dan pemberhentian kabinet. Sebagaimana Kapolri dan Panglima TNI juga tidak diangkat dan diberhentikan bersamaan dengan kabinet. "Keppres pengangkatan Hendarman sebagai Jaksa Agung tidak pernah dicabut oleh Presiden. Karena itu, mempersoalkan keabsahan Hendarman sebagai Jaksa Agung sesuatu yang aneh dan lucu," jelas Denny.

Lebih jauh, Denny juga menyatakan, syarat usia maksimal sebagai Jaka Agung juga tidak diatur dalam UU Kejaksaan. Yang diatur adalah syarat pensiun sebagai jaksa, yaitu 62 tahun. "Jadi, meskipun pensiun sebagai jaksa, Hendarman tetap bisa sebagai Jaksa Agung. Karena, untuk menjadi Jaksa Agung tidak harus seorang jaksa," kata Denny.

Denny menambahkan, saat ini Hendarman menjadi Jaksa Agung non-karier. "Ini berbeda dengan Kapolri dan Panglima TNI yang harus berasal dari Kepolisian dan TNI sehingga jika pensiun sebagai polisi atau tentara, yang bersangkutan juga harus berhenti sebagai Kapolri dan Panglima TNI," demikian Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

    Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

    Nasional
    Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

    Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

    Nasional
    Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

    Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

    Nasional
    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com