Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril, Silakan Gugat Saya di Pengadilan

Kompas.com - 05/07/2010, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Hendarman Supandji menantang mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menggugat legalitasnya sebagai Jaksa Agung ke pengadilan. Pasalnya, perdebatan di luar pengadilan tidak produktif dan tidak ada ujungnya.

"Kalau memang masih sengketa, bawa saja ke pengadilan, gugat di sana supaya hakim bisa memberikan keputusan," ucap Hendarman kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/7/2010).

"Kalau debat di luar, siapa jurinya, siapa yang akan memutuskan?" ungkapnya.

Hendarman mengaku siap meladeni gugatan Yusril. "Pasti saya akan jawab," kata Hendarman lagi.

Ia mengingatkan, anggapan bahwa ia adalah Jaksa Agung tidak sah masih sebatas pendapat pribadi Yusril, bukan fakta. "Apa pendapat Pak Yusril itu dapat menjadi hakim dan putusan yang sah?" tanyanya.

Seperti diberitakan, Yusril yang menjadi tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum mempertanyakan legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007, Hendarman ditetapkan dan dilantik sebagai Jaksa Agung. Jabatannya berakhir seiring selesainya masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu I.

Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung, Jaksa Agung harus pensiun pada usia 62 tahun. Saat ini, usia Hendarman 63 tahun.

Di kubu lain, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan juga pihak Kejaksaan Agung menilai, Hendarman sah sebagai Jaksa Agung. "Referensi kita itu UU Kementerian yang terakhir. Jaksa Agung dalam UU Kementerian itu bukan dalam kabinet lagi," ujar Sudi.

Dimintai tanggapan dalam kesempatan terpisah, mantan Hakim Konstitusi yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jimly Asshidiqie, menyarankan agar kontroversi mengenai hal ini diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena akibat statusnya merugikan pihak lain. Ada keputusan administrasi yang merugikan hak hukum orang lain atau tidak adanya keputusan yang merugikan hak hukum seseorang. Pihak yang merasa dirugikan bisa ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Jimly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Nasional
    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

    Nasional
    Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

    Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

    Nasional
    Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

    Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com