JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Hendarman Supandji tampak meradang ketika tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum, Yusril Ihza Mahendra, mempersoalkan legalitas jabatannya. Dia menegaskan, hal tersebut tak sedikit pun memengaruhi langkah Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus dugaan korupsi senilai sekitar Rp 420 miliar.
"Saya sudah minta penyidik, kumpulkan alat bukti, dan panggil untuk kedua kali," ucap Hendarman kepada para wartawan, Senin (5/7/2010) di Kantor Presiden, Jakarta. Tak tanggung-tanggung, Hendarman memberikan waktu yang lebih panjang kepada penyidik kejaksaan untuk melengkapi alat bukti.
Sedianya, Yusril, yang juga mantan Menteri Kehakiman, dipanggil pada Rabu ini. Namun, hal ini diundur hingga pekan depan.
"Biar alat buktinya semakin kuat. Nanti alat bukti yang akan berbicara. Jadi, tak ada intervensi. Yang intervensi pemeriksaan Pak Yusril itu adalah alat bukti yang ada berdasarkan keterangan yang ada di pengadilan," ujar Hendarman.
Soal pernyataan bahwa Yusril tetap menolak diperiksa, Hendarman mengatakan, kejaksaan, sesuai ketentuan yang ada, dapat mengupayakan pemanggilan paksa. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy selaku Ketua Satuan Tugas Pengawas Penanganan Perkara Korupsi oleh Kejaksaan.
"Dalam penanganan perkara korupsi, tidak mau diperiksa tanpa alasan yang jelas dan sah, maka ada sarana paksa yang dapat digunakan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.