Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Didakwa Gelapkan Dokumen

Kompas.com - 30/06/2010, 12:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum mendakwa anggota DPR Mukhammad Misbakhun dengan pasal penggelapan dokumen atas kasus L/C fiktif Bank Century. Jaksa penuntut umum (JPU) Agoes Djaya, dalam sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2010), mengatakan, terdakwa Franky Ongkowardodjo dan terdakwa Mukhamad Misbakhun diancam Pasal 49 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 263 ayat 1, dan Pasal 264 ayat 2 KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, terdakwa dalam mengajukan kredit tidak sesuai prosedur dan permohonan kredit yang diajukan oleh PT Selalang Prima Internasional sehingga mengakibatkan kredit macet sehingga diancam pasal di atas.

Sidang pertama pembacaan dakwaan oleh JPU ini dipimpin oleh Hakim ketua Pramodana KK Admadja. Terdakwa pertama adalah Franky Ongko Wardjojo, Direktur PT Selalang Prima Internasional, dan terdakwa kedua adalah Misbakhun sebagai komisaris PT Selalang Prima Internasional.

Dalam sidang ini, para terdakwa mengajukan permintaan penangguhan tahanan, tetapi hakim tidak mengabulkannya. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan untuk membaca eksepsi terdakwa.

Sebelumnya Misbakhun ditahan karena diduga mengajukan L/C fiktif kepada Bank Century senilai 22,5 juta dollar AS. Hasil audit investigasi BPK menyebutkan, PT Selalang termasuk satu dari 10 debitor penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai 177,8 juta dollar AS. Semua kredit itu kini macet.

Kejanggalan

Dalam laporan itu, BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengucuran fasilitas L/C kepada Selalang. Diduga perusahaan milik Misbakhun tersebut mendapat "perlakuan istimewa "dari Bank Century.

Pada pencairan L/C PT Selalang Prima tersebut juga terjadi sesuatu, seharusnya memberikan jaminan 20 persen dari pinjamannya, yaitu 4,5 juta dollar AS. Namun, dalam proses pemberian L/C tersebut, penjaminan terhadap L/C itu dilakukan oleh orang dekat dari pemilik Bank Century, yaitu Robert Tantular, dan bukannya pemohon L/C.

Menanggapi tuduhannya ini, Misbakhun merasa bingung karena tuduhan awal L/C fiktif, tetapi kenyataannya hanya pasal penggelapan dokumen. "Sejak awal saya sebagai salah satu penggagas Pansus kasus Bank Century dituduh mengajukan L/C fiktif. Saya yakin di pengadilan ini bisa terungkap," kata Misbakhun kepada wartawan sesuai sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

    GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

    Nasional
    Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

    Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

    Nasional
    Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

    Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Nasional
    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Nasional
    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    Nasional
    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Nasional
    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Nasional
    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Nasional
    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    Nasional
    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Nasional
    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Nasional
    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com