JAKARTA, KOMPAS.com — Mabes Polri belum menerima surat izin dari Kementerian Keuangan untuk memeriksa berkas-berkas pajak perusahaan yang ditangani mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Tambunan. Pemeriksaan itu untuk menyelidiki mafia pajak di Ditjen Pajak.
"Terkait izin itu belum. Kita belum bisa maju (periksa)," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, di Mabes Polri, Senin (14/6/2010).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo secara lisan menyetujui pemeriksaan berkas-berkas pajak perusahaan. Namun, menurut dia, permintaan izin cukup kepada Dirjen Pajak.
Edward mengatakan, penyidik harus memeriksa dokumen asli yang berada di Ditjen Pajak. Pemeriksaan dokumen untuk mengetahui jumlah kerugian negara atas perbuatan Gayus. Sementara untuk memeriksa dokumen harus mendapatkan izin dari Menkeu sesuai Pasal 34 UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Saat ini, kata Edward, penyidik baru menindaklanjuti empat dari 44 perusahaan yang disebut Gayus dalam berita acara pemeriksaan. "Empat perusahaan itu kenapa dipilih (diperiksa) awal? Karena kita punya dokumen awal, tapi bentuk fotokopi dan (penyidik) perlu aslinya," jelas dia.
Edward belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan empat perusahaan itu. Apakah sudah ada tersangka dari empat perusahaan? "Belum," jawabnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.