PADANG, KOMPAS.com -Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mesti memberikan abolisi dalam perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah guna menyelamatkan bangsa. Demikian dikatakan anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir di Padang, Minggu (13/6/2010).
Menurut Nudirman, abolisi perlu dilakukan presiden karena sikap Kejaksaan Agung yang memilik peninjauan kembali atau PK dibandingkan deponeering tidaklah menghalangi eksekusi terhadap Bibit dan Chandra. Sebelumnya, Jaksa Agung menegaskan pihaknya bersikukuh mempertahankan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan) atas kasus tersebut dengan mengajukan PK ke MA.
SKPP kasus Bibit Chandra yang dikeluarkan Kejaksaan Agung kalah dalam sidang praperadilan di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. Hal tersebut berarti status Bibit dan Chandra kembali menjadi tersangka dan kasusnya harus dibawa ke pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.