Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Robert Tantular 'Ngaku' Rugi Rp 1 Triliun

Kompas.com - 24/05/2010, 17:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Akibat diproses hukum, pemegang saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular, mengaku rugi hingga Rp 1,055 triliun. Demikian diungkapkan Robert melalui kuasa hukumnya, T Triyanto, saat membacakan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/5/2010).

Dalam perkara itu, Robert selaku penggugat melayangkan gugatan kepada Jusuf Kalla, Kapolri, dan Jaksa Agung selaku tergugat I, II, dan III, yang telah memproses hukum dirinya.

“Bahwa perbuatan sewenang-wenang dari tergugat I (Jusuf Kalla), tergugat II (Kapolri), dan tergugat III (Jaksa Agung) tersebut telah menimbulkan kerugian materiil," kata Triyanto.

Selain itu, Robert juga mengalami tekanan psikis pada saat ditangkap, ditahan, dan diisolasi serta saat menjalani proses hukum yang berkepanjangan.

Kerugian materiil yang dialami Robert, kata Triyanto, sebagai akibat dari penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II. Dengan proses hukum itu, Robert tidak bisa lagi menjalankan bisnis usaha dengan keuntungan yang diharapkan sebesar Rp 500 juta setiap bulannya.

"Surat pemblokiran atas aset dan rekening pribadi maupun perusahaan milik penggugat (Robert Tantular) yang menyebabkan penggugat tidak lagi dapat menggunakan aset dan kekayaan tersebut untuk kehidupan dan harus berutang setiap bulannya Rp 50 juta," jelasnya.

Tidak hanya itu, Triyanto juga menyampaikan perincian kerugian immateriil berupa adanya tekanan psikis selama penggugat ditangkap, ditahan, diisolasi, dan menjalani proses hukum yang berkepanjangan, serta rusaknya nama baik dan citra penggugat lantaran dituduh merampok.

"Besarnya kerugian immateriil diukur dari status dan kedudukan penggugat selaku bankir dan pengusaha besarnya Rp 1 triliun," jelas Triyanto.

Lebih lanjut, Triyanto menambahkan, gugatan yang diajukan oleh kliennya tersebut semata-mata untuk mencari kebenaran dan keadilan agar ganti kerugian secara materiil dan immateriil tidak membebani APBN, Robert Tantular merasa cukup jika para tergugat hanya membayar Rp 1.

Robert Tantular juga meminta agar PN menghukum dan memerintahkan agar para tergugat membuat pernyataan maaf pada enam media cetak dengan ukuran setengah halaman dan tujuh media elektronik selama tujuh hari berturut-turut.

Lebih daripada itu, tambah Triyanto, Robert juga menginginkan agar perkara Robert Tantular di Mabes Polri yang saat ini sudah ada lima berkas dengan sangkaan pencucian uang, penipuan, penggelapan, pidana perbankan, dan pemalsuan dokumen segera masuk pengadilan dengan menjadi satu berkas saja.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penggugat mohon kiranya majelis hakim memeriksa dan memutus perkara berkenan dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," tandasnya. (Tribunnews/Willy Widianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com