Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan dan Penahanan Susno...

Kompas.com - 17/05/2010, 08:59 WIB

Logika kekuasaan

Terkait kasus Komjen Susno Duadji untuk menakar bukti permulaan kiranya dapat dilihat dengan menggunakan fakta yang obyektif. Pertama, Susno disangkakan menerima suap Rp 500 juta dalam kasus penangkaran ikan arwana PT Salmah Arawana Lestari di Rumbai, Riau.

Ajaran kausalitas dalam hukum pidana, untuk membuktikan seseorang telah menerima suap, semestinya ada pelaku yang mengaku atau setidak-tidaknya memberi keterangan sebagai pemberi suap. Lebih adil lagi jika pemberi suap itu telah dinyatakan sebagai tersangka terlebih dulu. Anehnya, Susno telah dinyatakan sebagai tersangka terlebih dulu sebelum pemberi suapnya dinyatakan sebagai tersangka.

Kedua, keterangan saksi yang menyatakan Susno menerima suap tidak dapat dipercaya begitu saja karena kedua saksi itu sekarang ini adalah tersangka dalam kasus mafia pajak yang dibongkar oleh Susno sehingga keterangan saksi tersebut harus diperkuat oleh alat bukti lainnya.

Ketiga, Susno tidak diizinkan untuk diperlihatkan bukti yang cukup sehingga ia dapat dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kendatipun hal ini bukanlah kewajiban penyidik, tetapi dibutuhkan agar tidak terjadi unfair prejudice terhadap Susno.

Keempat, terkait penangkapan dan penahanan khususnya syarat subyektif penahanan. Jika Susno dikhawatirkan akan melarikan diri, bukankah Susno selama ini selalu memperlihatkan sikap kooperatif ketika dimintai keterangannya?

Jika Polri menganggap Susno akan merusak atau menghilangkan barang bukti, kekhawatiran ini justru kontradiktif dengan penangkapan dan penahanan itu sendiri yang katanya telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Jika Polri menganggap Susno akan mengulangi tindak pidana, anggapan tersebut kiranya terlalu sumir.

Tegasnya, penetapan Susno Duadji sebagai tersangka berikut penangkapan dan penahanannya lebih memperlihatkan logika kekuasaan daripada logika yuridis.

*Eddy OS Hiariej, Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com