JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, Presiden harus turun tangan dalam kasus mantan Kabareskrim, Komjen Susno Duadji. Menurutnya, Susno yang membuka kasus dugaan mafia kasus di tubuh institusi Polri seharusnya tidak ditahan dan dibiarkan membuka segala informasi yang dia miliki.
Susno dianggap sebagai whistle blower yang membuka praktik busuk yang selama ini tak pernah terbongkar. "Dengan Pak Susno ditahan, pasti ada penurunan tensi pengungkapan mafia kasus. Dalam persoalan ini, Presiden harus turun tangan. Jangan sampai Polri sebagai lembaga negara mengalami delegitimasi," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/5/2010).
Menurut mantan Sekjen PDI Perjuangan ini, penahanan Susno terlalu terburu-buru. Polisi seharusnya menindaklanjuti nama-nama yang disebut Susno. "Kita mendengar beberapa pelaku utama, kenapa tidak tersentuh? Sebaiknya Pak Susno tidak ditahan dulu, biarkan membuka kasus," mintanya.
Pramono berharap, panja penegakan hukum yang akan dibentuk DPR tidak hanya menangani soal penahanan Susno. Namun, persoalan mafia hukum juga harus menjadi perhatian.
Secara terpisah, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian. "Berkenaan proses pemeriksaan, ada di kepolisian. Pemerintah tidak bisa ikut campur. Kalau ditemukan ada yang menyimpang, silakan ditindaklanjuti. Saya yakin, Pak Susno berjiwa besar menghadapi semua ini. Biar berjalan tanpa terpengaruh siapapun juga," ujar Patrialis.
Dia menambahkan, jika merasa mendapat perlakuan tak semestinya, maka Susno memiliki hak untuk meminta perlindungan hukum kepada siapa saja. Hak tersebut dilindungi UU dan tidak ada yang boleh melarangnya. "Tidak ada pelarangan kepada siapa pun untuk minta perlindungan. Itu hak seseorang dan dijamin boleh meminta perlindungan hukum. Kita pelajari dulu permohonan perlindungannya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.