JAKARTA, KOMPAS.com - Kecurigaan mengenai penanganan KPK terhadap kasus dugaan suap travel cek pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menguat dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK. Sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan alasan penetapan tersangka yang lebih dulu dilakukan kepada penerima suap.
Pimpinan KPK Chandra M Hamzah mengatakan, penetapan tersangka lebih dulu kepada penerima suap tidaklah melanggar aturan. Dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur BI, si penerima suap memang lebih dulu lengkap alat buktinya.
"Kami juga memakai KUHAP, bahwa yang lebih dulu lengkap alat buktinya, kami majukan. Si penerima lebih dulu cukup alat buktinya," kata Chandra.
Ia menjelaskan, KPK tidak melakukan tebang pilih dalam kasus yang menyeret sejumlah anggota dewan itu. Menurutnya, proses hukum yang lebih dulu terhadap pihak penerima suap dilakukan berdasarkan alat bukti sebagaimana kasus ini pertama kali diungkap oleh Agus Condro. Agus Condro merupakan mantan anggota Komisi XI yang melaporkan adanya suap dalam pemilihan tersebut.
"Karena yang duluan lapor Agus Condro sebagai penerima, karena dia melaporkan, pihak penerima buktinya lebih banyak yang cukup alat buktinya sehingga kita majukan," terangnya.
Namun demikian, tambah Chandra, pihak penerima suap juga tetap tidak lepas dari proses hukum jika nantinya juga terbukti. Ia mengatakan, pihak penerima maupun pemberi suap tetap sama-sama salah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.