JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa yang menangani perkara Gayus HP Tambunan tidak dicopot semuanya, sebagaimana Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Mereka sekadar diberi sanksi ringan sampai sedang.
"Yang saya dengar masih jaksa struktural (jaksa yang menangani perkara Gayus), tapi ini sanksi sedang dan ringan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto, di Jakarta, Senin (19/4/2010).
Sebelumnya, Bagian Pengawasan Kejagung memeriksa terhadap jaksa struktural, yakni Kasie Pidum Kejari Tangerang Irfan Jaya Aziz, mantan Kajari Tangerang Soeyono, Aspidum Kejati Banten Ditta Prawitaningsih, dan Wakajati Banten Novarida.
Sedangkan Cirus Sinaga sudah dicopot dari jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah dan Poltak Manulang dari kursi Kajati Maluku. Kedua jaksa yang dicopot itu karena dinilai tidak cermat dalam menangani perkara Gayus HP Tambunan hingga Gayus divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Kapuspenkum menyebutkan, pemeriksaan terhadap pihak jaksa tersebut sudah selesai dan sudah dirumuskan."Tinggal finalisasi saja. Ada pengusulan yang sudah disetujui untuk penjatuhan sanksi, ada yang sedang, ada yang ringan," katanya.
Saat ditanya apakah Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah menyetujui usulan pemberian sanksi ringan dan sedang itu, ia menjawab insya Allah sudah setuju. "Tapi ini masih menunggu proses administrasi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.