JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui, kasus korupsi pajak yang melibatkan pegawai pajak Gayus Halomoan P Tambunan turut melibatkan banyak oknum kejaksaan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum senior, Cirus Sinaga, disebut-sebut melakukan pelanggaran kode etika profesi terkait kasus Gayus. Hal ini disampaikan oleh Hendarman, Rabu (7/4/2010) di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.
"Banyak yang kena, dari direkturnya, kasubdit, mungkin dari pihak kejaksaan tinggi ada. Kejari ada. Pokoknya banyak," ujar Hendarman.
Saat ini, bagian pengawasan Kejaksaan Agung menurutnya tengah melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
"Kami sedang melakukan penyelidikan, pelanggaran kode etika profesi apa yang mereka lakukan. Di PP 30/1980, ada sekitar 40 pelanggaran etika profesi," katanya.
Menurut Hendarman, hukuman terhadap mereka tergantung derajat kesalahan dan perannya. Ada sanksi berat dan ringan, mulai dari pemecatan, pemecatan dengan tidak hormat, pencopotan, hingga pemberhentian dengan hormat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.